• NEWS

KPK Periksa 12 Saksi Baru di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Senin, 17 Nov 2025 15:06 WIB
KPK Periksa 12 Saksi Baru di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK (Foto: Jurnas.com)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 12 saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan seluruh saksi dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Para saksi tersebut meliputi sejumlah direktur dan pengelola perusahaan travel haji dan umrah, di antaranya MAG (Dirut PT Magna Dwi Anita), AA (Direktur PT Amanah Wisata Insani), SUH (Dirut PT Al Amin Universal), FAH (Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama), HAG (Dirut PT Ghina Haura Khansa Mandiri), serta UM (Dirut PT Rizma Sabilul Harom).

Selain itu, turut dipanggil MF (Direktur PT Elteyba Medina Fauzana), AMS (Direktur PT Busindo Ayana), BS (Dirut PT Airmark Indo Wisata), SB (konsultan), FD (pegawai swasta), dan SM (pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional).

Sebelumnya, KPK resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah dua hari sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam kesempatan itu, KPK juga mengungkap bahwa mereka tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proses penghitungan kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta menetapkan pencegahan ke luar negeri untuk tiga orang, termasuk Yaqut.

Kemudian pada 18 September 2025, lembaga antirasuah tersebut menduga keterlibatan sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam perkara ini.

Selain proses penyidikan di KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi sama rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019, yang mengatur pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.