
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian (Foto: dok. Kemendagri)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah pusat memutuskan mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan total nilai mencapai Rp10,6 triliun.
Kebijakan ini diambil untuk memperkuat percepatan pemulihan wilayah yang terdampak banjir dan longsor.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Senin. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui agar alokasi TKD untuk ketiga provinsi beserta seluruh kabupaten dan kota di dalamnya disetarakan dengan besaran tahun 2025.
"Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota tiga ini, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan di tahun 2025. Dengan kata lain ya ditambahnya angkanya totalnya menjadi 10,6 triliun," kata Mendagri.
Sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Tito menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen penuh pemerintah pusat dalam membantu daerah bangkit pascabencana.
Dukungan mencakup berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pemulihan ekonomi masyarakat.
“Pesan Pak Presiden ya jelas, beliau sangat memahami kesulitan dari daerah. Beliau sudah mobilisasi semua kekuatan pusat, dan itu ada anggaran yang tersendiri; dari PU, dari Kementerian Pendidikan, dari dana tentara, kesehatan, lain-lain, TNI, Polri, BNPB, kemudian juga Basarnas, macam-macam, semua di-backup semua, semua didorong,” ujarnya.
Meski demikian, Tito menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam semangat gotong royong. Menurutnya, penguatan fiskal melalui pengembalian TKD harus diimbangi dengan kerja nyata di lapangan.
“Tapi daerah sendiri ini juga tentu perlu juga untuk bergerak, gotong royong. Nah, tapi untuk mereka kuat, ditambah anggaran. Kira-kira gitu,” ucapnya.
Mendagri juga mengingatkan agar dana tersebut digunakan secara bertanggung jawab dan tepat sasaran. Ia menegaskan tidak akan mentolerir penyalahgunaan anggaran bencana.
“Ya jangan diselewengkan, ini anggaran bencana. Kalau anggaran bencana ini sampai diselewengkan, ini apa namanya itu, mudaratnya berlipat-lipat ganda. Satu, ini adalah pidana. Yang kedua, tanggung jawab kepada Tuhan. Yang ketiga, ini adalah artinya menari-nari di atas penderitaan masyarakatnya sendiri. Enggak boleh,” tegasnya.
Adapun rincian pengembalian TKD tersebut meliputi Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh dan 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatera Utara dan 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota.
Tito menjelaskan dana tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan daerah, termasuk perbaikan infrastruktur, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, serta pembersihan lingkungan pascabencana. Pemerintah pusat juga akan mengawal penyaluran dana agar segera diterima daerah.
“Ya, jadi dengan tambahan anggaran ini ya saya harap kerja mereka lebih optimal lagi. Jangan disalahgunakan sekali lagi. Saya akan kawal secepat mungkin bersama dengan Menteri Keuangan agar anggaran-anggaran ini dapat segera ditransfer ke daerah-daerah secepat mungkin,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di tiga wilayah tersebut menerima pengembalian TKD secara utuh, meskipun tidak semuanya terdampak langsung.
“Dan beliau langsung memutuskan tadi diberikan kepada seluruh kabupaten/kota di dan provinsi di tiga provinsi ini. Kenapa? Karena inilah bencana-bencana provinsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mendagri berharap proses transfer dana dapat mulai dilakukan pada awal pekan depan melalui koordinasi Kemendagri dan Kementerian Keuangan.
“Saya maunya minggu depan sudah ditransfer. Ini kan hari Sabtu, enggak masuk kerja, toh? Hari Senin berarti,” tuturnya.
TAGS : Kementerian Dalam Negeri dana TKD Provinsi Aceh dan Sumatera Muhammad Tito Karnavian