Mahfud MD: KPK Harus Sikapi Laporan Etik Lili Pintauli Secara Bijak

Agus Mughni Muttaqin| Senin, 18 Apr 2022 21:02 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap bijak dalam menyikapi laporan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Mahfud MD

Jakarta, Indonesiainfo.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap bijak dalam menyikapi laporan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPKLili Pintauli Siregar. Terlebih, isu tersebut telah menjadi sorotan Amerika Serikat. 

Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas dari PT Pertamina untuk menyaksikan MotoGP Mandalika.

"KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak. Penyikapan itu karena isunya disoroti oleh Kemlu AS, tapi juga karena hal tersebut sudah menjadi isu di dalam negeri kita sendiri," kata Mahfud MD dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (18/4).

Mahfud meminta Dewas KPK untuk tidak menutup-nutupi terkait proses mauoun hasil dari laporan dugaan pelanggaran etik Lili. Kasus ini harus diselesaikan secara tegas dan transparan

Baca juga :

"Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik. Kalau Lili Pintauli salah harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela. Jangan sampai terjadi public distrust tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," kata Mahfud.

Diketahui, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait penerimaan gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok, dari PT Pertamina. Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Dewas KPK.

"Ya benar ada pengaduan terhadap ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (12/4).

Syamsuddin Haris mengatakan, saat ini Dewas KPK masih meminta data dan keterangan dari sejumlah pihak mengenai laporan Lili Pintauli.

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

"Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata dia.

Ini bukan kali pertama Lili terseret kasus di Dewas KPK. Sebelumnya, ia dinyatakan bersalah melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

TAGS : KPK Lili Pintauli Siregar Kode Etik MotoGP Mandalika

Terkini