• LEGISLATIF

Komisi III: Revisi UU Polri Harus Perkuat Penanganan Kejahatan Siber

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Rabu, 03 Jun 2026 13:45 WIB
Komisi III: Revisi UU Polri Harus Perkuat Penanganan Kejahatan Siber Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama (Foto: Humas DPR)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menegaskan bahwa penguatan kewenangan Polri dalam menangani kejahatan siber perlu menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.

Menurutnya, perkembangan kejahatan berbasis teknologi informasi yang semakin pesat menuntut adanya landasan hukum yang lebih kuat agar aparat penegak hukum mampu mengantisipasi berbagai ancaman di ruang digital.

Hal tersebut disampaikan Benny Utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP), Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), dan Indonesia Police Watch (IPW) di Ruang Rapat Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Benny mengungkapkan bahwa isu kejahatan siber sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI saat melakukan rapat dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dari berbagai masukan yang diterima, ia menilai penguatan kewenangan Polri di bidang siber perlu diakomodasi dalam revisi UU Polri.

“Perkembangan kejahatan siber dari waktu ke waktu begitu pesat. Jika tidak didukung oleh payung hukum yang memadai, tentu akan sulit bagi Polri untuk mengantisipasi dan menangani berbagai bentuk kejahatan digital yang terus berkembang,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Menurutnya, fenomena kejahatan siber bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi tantangan global yang dihadapi hampir seluruh negara. Modus kejahatan yang terus berkembang, mulai dari penipuan daring, pencurian data pribadi, serangan terhadap sistem elektronik, hingga kejahatan lintas negara berbasis teknologi, menuntut kesiapan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Karena itu, Benny menilai pembaruan UU Polri harus mampu menjawab kebutuhan institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan keamanan digital yang semakin kompleks. Ia berharap berbagai masukan dari masyarakat dan organisasi yang hadir dalam RDPU dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU Polri.

Selain isu kejahatan siber, Benny juga mencatat sejumlah usulan yang disampaikan para narasumber terkait struktur organisasi Polri dan pengaturan usia pensiun anggota kepolisian. Menurutnya, berbagai rekomendasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam proses penyusunan regulasi.

Ia menegaskan bahwa revisi UU Polri bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan konsekuensi dari perubahan sistem hukum nasional, terutama setelah lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dasar pemikirannya adalah adanya perubahan KUHP dan KUHAP yang baru sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap kewenangan yang dimiliki Polri. Jadi bukan karena faktor lain, tetapi memang ada kebutuhan hukum yang harus direspons melalui pembaruan undang-undang,” jelasnya.

Benny menambahkan, Komisi III DPR RI sebelumnya juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan sebagai bagian dari upaya menyiapkan reformasi sistem peradilan yang lebih komprehensif.

Menurutnya, keberadaan panja tersebut menunjukkan bahwa DPR telah sejak awal mencermati berbagai perubahan yang akan muncul seiring berlakunya regulasi baru di bidang hukum pidana.

Terkait usia pensiun anggota Polri, Benny menilai diperlukan kajian yang mendalam agar kebijakan yang diambil dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan organisasi dan keberlanjutan regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri. Ia mengingatkan bahwa setiap tahun Polri menghasilkan ratusan perwira baru dari Akademi Kepolisian maupun jalur sarjana yang juga membutuhkan ruang pengembangan karier.

“Yang harus dipikirkan adalah berapa usia pensiun yang ideal bagi anggota Polri tanpa menghambat jenjang karier generasi yang lebih muda. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kajian yang komprehensif,” pungkasnya.

Melalui pembahasan RUU Polri, Komisi III DPR RI berupaya memastikan bahwa institusi kepolisian memiliki dasar hukum yang relevan dengan perkembangan tantangan keamanan modern, sekaligus mendukung terwujudnya reformasi kelembagaan yang profesional, adaptif, dan akuntabel.