
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. (Dok. Kemenhub)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Tarif kenaikan ojek online (ojol) yang direncanakan berlaku efektif pada 14 Agustus batal dilakukan. Ketentuan tarif ojol baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 itu masih membutuhkan sosialisasi lebih lanjut.
"Sangat dimungkinkan (mundur) karena masih perlu waktu untuk sosialisasi lebih luas," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, Sabtu (13/08/2022).
Dengan demikian, Adita menyatakan, belum tentu tarif ojol yang baru bisa berlaku efektif pada 14 Agustus 2022. Mengenai kapan waktu aturan ini bisa berlaku efektif, ia mengatakan hal ini belum ditetapkan. "Tapi belum kami tetapkan ya," tambahnya.
Lebih lanjut, ia pun menjelaskan, pihaknya masih dalam proses sosialisasi dengan para pihak terkait sebagai langkah dalam mewujudkan penyesuaian tarif baru ini secara menyeluruh. "Saat ini aturan penyesuaian tarif ojol sedang disosialisasikan kepada stakeholders termasuk mitra dan aplikator. Masih dibutuhkan waktu untuk ini," kata Adita.
Tidak hanya itu, Adita menyampaikan, dalam rentang waktu sosialisasi ini Kemenhub juga akan mempertimbangkan semua masukan yang diberikan para pihak terkait dalam implementasi kebijakan tarif ojol tersebut. "Semua masukan akan menjadi pertimbangan kami dalam menerapkan ketentuan-ketentuan pengelolaan ojol," tandasnya.
Sebelumnya Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya yaitu sejak 4 Agustus.
Kemenhub memberikan waktu 10 hari sejak aturan tersebut diterbitkan untuk para penyedia jasa ojol untuk melakukan penyesuaian. Sehingga, seharusnya aturan ini telah berlaku efektif 14 Agustus.
TAGS : Kemenhub tarif ojek online ojol