
Petugas memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik yang baru dicetak di Kantor Disdukcapil. (Illustrasi/Foto. Istimewa)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Mulai tahun depan, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan terapkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pihak swasta yang memanfaatkan data kependudukan. Rencana ini sudah dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PNBP yang saat ini sudah berproses.
Hal itu, diutarakan Direktur Pendaftaran Penduduk Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipi (Ditjen Dukcapil, Kemendagri, David Yama. "Saat ini sudah di Sekretariat Negara, kalau tidak ada halangan akan ditandatangani di akhir tahun ini, dan bisa diimplementasikan di awal tahun depan," jelas Yama, Jum`at (21/10).
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan pertimbangan pemerintah menerapkan tarif untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menurutnya, PNBP dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia sudah berjalan lama.
Misalnya, PNBP yang dikenakan pemerintah untuk pembuatan SIM, perpanjangan STNK, Pelat Kendaraan Bermotor, Pembuatan Passpor, sertifikat tanah, meminta data di BPS, Pengurusan PT, Penempatan Notaris, Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, dan banyak lagi lainnya.
Zudan mengatakan khusus Dukcapil pertimbangan dasar penerapan tarif NIK atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan adalah, untuk menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.
"Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab, beban pelayanan makin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun," kata Zudan dalam keterangannya, beberapa waktu yang lalu.
Dirjen Zudan menekankan, sektor usaha yang akan dibebankan tarif NIK adalah lembaga sektor swasta yang bersifat profit oriented. Contoh lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas. Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, RSUD semuanya tetap gratis.
TAGS : Kemendagri Dukcapil data kependudukan PNBP