KPK Bawa Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Pejabat Papua

| Rabu, 08 Feb 2023 19:05 WIB
KPK bawa dokumen dan CCTV usai geledah rumah pejabat Papua Gubernur Papua, Lukas Enembe menggunakan kursi roda di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. (Foto: Ist)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman beberapa pejabat daerah Papua dan Kantor Dinas PUPR Papua, Selasa (7/2). Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan barang bukti yang diduga terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

 

"Selasa, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda diwilayah Provinsi Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/2).

Dari penggeledahan itu, Ali mengatakan, KPK menemukan dan mengamankan barang bukti yang terkait dengan perkara ini. Di antaranya, berbagai dokumen dan alat elektronik berupa perangkat CCTV.

Baca juga :

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.

TAGS : KPK Geledah Rumah Pejabat Papua Korupsi Proyek Gubernur Papua Lukas Enembe

Terkini