Kasus Rafael Alun, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

| Jum'at, 14 Apr 2023 18:15 WIB
Mereka dicegah selama enam bulan ke depan atau sampai September 2023. Tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun ditahan KPK. (Foto: Ist).

Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima pihak yang terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo ke luar negeri.

Upaya pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Di mana, mereka dicegah selama enam bulan ke depan atau sampai September 2023.

"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang di duga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4).

Ali mengingatkan para pihak yang dicegah ke luar negeri itu agar dapat mengikuti proses hukum. Mereka bakal dimintai keterangan demi mengungkap kasus yang menjerat ayah Mario Dandy Satriyo itu.

Baca juga :

"Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diterima, lima orang yang dicegah ke luar negeri merupakan keluarga Rafael Alun.

Mereka yang dicegah yakni, Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo; Gangsar Sulaksono yang merupakan adik Rafael Alun; serta Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma yang merupakan anak Rafael Alun.

Selain istri dan anak Rafael Alun, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro turut dicegah bepergian ke luar negeri

Seperi diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Uang itu diduga diterima Rafael melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan Rafael itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Di mana, mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Selain itu, KPK juga berpeluang menjerat Rafael Alun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu akan dilakukan jika KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

TAGS : KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Pencucian Uang TPPU luar negeri

Terkini