
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas
Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan, pihaknya sedang mencari jalan tengah agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan, terutama pemerintah daerah, pada November 2023.
Hal tersebut disampaikan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas usai berziarah Makam Bung Karno di Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar, Senin (17/7/2023) malam.
“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujar Anas dalam keterangannya, dikutip dari Kompas pada Selasa (18/7/23).
Jalan tengah itu, kata Anas, adalah penyelesaian yang tidak berakibat pada terjadinya pemberhentian massal atas jutaan tenaga honorer tersebut.
Solusi bagi 2,3 juta tenaga honorer tersebut, lanjut Anas, akan dituangkan di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Pada saat yang sama, solusi itu juga tidak boleh membuat pembengkakan pada anggaran pemerintah. Pembengkakan anggaran yang dimaksud, ujarnya, terjadi jika semua tenaga honorer harus ditetapkan sebagai ASN secara langsung.
“Kita sedang memberesi Undang-undang ASN. Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” tegasnya.
Meski enggan menyebutkan secara rinci opsi-opsi penyelesaian bagi tenaga honorer, Anas mengindikasikan opsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya.
“Kan nyapunya pagi sama sore, masa harus di kantor dari pagi sampai sore. Kan cukup pagi sama sore saja ke kantor, misalnya. Gajinya tetap. Iya kan. Kalau pagi sampai sore kan misalnya Rp 600.000 (per bulan) kan tidak cukup. Tapi kalau cuma pagi dan sore, dia kan bisa cari tambahan di tempat lain,” terangnya.
TAGS : Kemenpan RB Tenaga Honorer Azwar Anas PHK honorer