
Diskusi Publik dan Deklarasi Korban: Masyarakat Sipil diselenggarakan, Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/7). (Foto: Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id – Peristiwa yang terjadi pada 27 juli 1998, khususnya kasus penculikan kepada aktifis termasuk Pengalanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Diskusi Publik dan Deklarasi Korban: Masyarakat Sipil diselenggarakan, Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/7).
Pada kesempatan itu, Maria Sanu, Ibu Kandung Stefanus, Korban Tragedi Kerusuhan 1998, menyampaiakan sudah 25 tahun Era Reformasi namun belum ada kabar juga siapa dalangnya.
sampai saat ini belum menemukan jawaban, seharusnya sudah diberikan bantuan dari orang tua korban yang layak, seperti pengobantan karena kebanyakn dari orang tua korban sudah sesepuh.
“Sudah 25 Tahun akan tetapi, negara tidak ada perhatian kepada keluarga korban, yang dijanjikannya mana hanya omongan doang, sampai saya dengan keluarga korban yang lain berharap kesana kemari jangan-jangan kasus ini dihilangkan begitu saja,” tutur Maria.
hal ini disampaikan , Paian Siahaan Ayah Kandung Ucok, peghilangan paksa dinyatakan kasus ini sudah selesai tidak perlu diungkit-ungkit tanpa ada kejelasan. Padahal ini merupakan kejahatan yang cukup berat.
“anak saya itu adalah seorang mahasiswa, secara jelas setelah komnas HAM melakukan penyelidikan maka anak saya itu adalah salah satu korban penculikan dan dinyatakan bahwa pelanggaran HAM berat di masa lalu,” kata Paian.
Perwakilan korban, petrus hariyanto menjelaskan, agar sekiranya hal seperti ini tidak terulang, tidak dijadikan untuk kepentingan politik, hanya untuk mengingatkan bahwa jangan dipakai dikomunitas politik, aktor-aktor politik yang ingin mencari kesempatan politik.
“menempatkan forum-forum semacam ini sebagai suatu forum-forum proyeksi masa depan,” tutup Petrus. (Magang)
TAGS : Kasus Penghilangan Paksa HAM Korban Tragedi Kerusuhan 1998