
Ilustrasi Pemerkosaan. (Foto: Doknet)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengutuk keras aksi tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berupa persetubuhan yang dilakukan oleh 6 pelaku terhadap seorang pelajar penyandang disabilitas di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menegaskan pihaknya akan terus mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap semua terduga pelaku bisa segera ditangkap. Kami mendukung kerja keras pihak aparat kepolisian yang masih memburu para terduga pelaku,” tutur Nahar.
Nahar menjelaskan, tindak kekerasan seksual yang dilakukan para tersangka telah berlangsung sejak 2022 di tiga lokasi, yaitu di pencucian motor tempat kerja pelaku, pasar swalayan dan rumah korban. Pelaku menggunakan modus berupa iming-iming uang untuk menjerat korban. Korban saat ini dalam kondisi hamil tujuh bulan.
“Tim Layanan SAPA 129 dan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Blora juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk melakukan penanganan dan pendampingan kepada korban. Pendampingan yang dilakukan berupa visum, pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikolog," jelas Nahar
"Saat ini, korban tinggal bersama kedua orang tuanya, kami akan terus memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya. Kami juga memastikan agar korban tetap mendapatkan hak pendidikannya,” imbuh dia.
Nahar mengatakan jika para pelaku terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Dalam hal 1 dari 6 pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban, maka pidana penjara terhadap pelaku tersebut dapat ditambah 1/3 (sepertiga) sesuai dengan Pasal 81 Ayat (3) sehingga ancaman pidana penjara bagi para pelaku bisa mencapai 20 tahun.
TAGS : Pemerkosaan Pelajar Difabel TPKS Blora KemenPPPA Nahar