KemenPPPA Sayangkan Kasus Pernikahan Dini Berbuntut KDRT di Langkat

Syafira| Senin, 16 Okt 2023 14:37 WIB
KemenPPPA Sayangkan Kasus Pernikahan Dini Berbuntut KDRT di Langkat Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar. (Foto: KemenPPPA)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seperti kasus suami bakar istri di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Kasus ini mencuat setelah korban yang berusia 15 tahun yang merupakan istri terduga AKH (Anak Berkonflik Hukum) B (17 thn) mendapatkan luka bakar serius di seluruh tubuh akibat disulut api dengan bensin yang sebelumnya telah disiramkan ke tubuh korban.

Diketahui, pasangan tersebut menikah di usia anak dengan pernikahan siri dan saat ini telah memiliki seorang anak usia 3 (tiga) bulan. Sebelum hari kejadian, pasangan tersebut telah berpisah sementara selama 1 (satu) minggu.

“Hasil koordinasi kami dengan tim UPTD PPA Kabupaten Langkat, diketahui korban masih dalam perawatan intensif dan anak korban yang masih bayi telah berada dalam pengasuhan keluarga atau kerabat korban,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.

Baca juga :

Dikutip dari laman KemenPPPA pada Senin (16/10), kronologi kejadian bermula dari perseteruan korban dan AKH di rumah saksi E (teman korban). Pada Kamis (5/10/23) lalu, AKH datang ke rumah saksi E untuk berjumpa dengan korban di belakang rumah saksi E. Saat bertemu, keduanya terlibat keributan (adu mulut) dan korban kembali masuk ke dalam rumah saksi E.

Tidak lama berselang, AKH meminta anak dari saksi E membelikan sebotol bensin yang sebagian dimasukkan ke dalam tangki motor milik AKH, lalu sebagian lainnya dibawa AKH masuk ke rumah saksi untuk disiramkan ke tubuh korban. AKH lalu melemparkan rokok yang sedang dihisap ke arah korban hingga menyulut api.

Usai melakukan aksinya, AKH lalu kabur melarikan diri. Akibatnya kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah, dada, leher, kedua tangan, daun telinga kanan dan kiri, serta paha sebelah kiri.

“Korban saat ini telah mendapat layanan pendampingan kesehatan dan pendampingan hukum terhadap saksi untuk melaporkan kejadian ke PPA Polres Kabupaten Langkat,” jelas Nahar.

Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Kabupaten Langkat. Sebagai rencana tindak lanjut ke depan, UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Langkat akan melakukan layanan pendampingan kesehatan kembali dengan menjangkau korban di Rumah Sakit Umum di Medan.

“Kemen PPPA melalui Tim Layanan SAPA 129 Deputi Perlindungan Khusus Anak memastikan korban dan anak dari korban mendapatkan perhatian khusus untuk layanan pendampingan sesuai kebutuhan, memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan," kata Nahar.

"Terkait AKH, kami mendorong agar AKH yang saat ini masih buron dapat segera diamankan dan dikarenakan AKH masih berusia anak dipastikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) agar dapat diterapkan. Kami juga akan tetap melanjutkan koordinasi dengan LPSK terkait kebutuhan perlindungan baik saksi dan korban,” tambah Nahar.

Nahar menjelaskan bahwa korban dan AKH masih dikategorikan anak meskipun telah menikah/kawin dikarenakan mengacu pada asas lex specialis derogate lex generalis (aturan yang sifatnya khusus mengesampingkan aturan yang sifatnya umum) yaitu pengaturan yang digunakan sesuai dengan aturan yang mengatur secara khusus mengenai anak.

Selain itu, dampak psikologis yang ditimbulkan akibat pernikahan dini yakni ketidaksiapan menjalankan peran dikarenakan belum terpenuhinya tahap perkembangan remaja sebagai mana mestinya. Hal ini memicu timbulnya konflik dalam relasi dan kemampuan pemecahan masalah yang belum matang.

Berdasarkan laporan polisi, AKH dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 5 (lima) tahun. Karena kasus ini korbannya juga anak dan jika dampak kekerasannya menimbulkan luka berat kepada korban, maka pelaku juga terancam hukuman pidana penjara paling lama 5th dan/atau denda 100 juta rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

TAGS : Kasus Pernikahan Dini KDRT Langkat KemenPPPA Nahar

Terkini