
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Jokowi). (Foto: Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Pesiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendaftaran calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.
“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” ujar Jokowi dalam keterangannya dikutip dari laman Presiden RI pada Selasa (17/10).
Presiden Jokowi juga memberikan tanggapan mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024.
Mengenai hal itu, Ia menyebut bahwa pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik. Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal capres atau cawapres.
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
TAGS : Joko Widodo Amar Putusan MK Gibran Capres dan Cawapres Jokowi