
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Foto dok. Humas Kemenko PMK)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, penyandang disabilitas berhak kerja formal di instansi pemerintah termasuk juga di BUMN dan BUMD.
Penempatan penyandang disabilitas, kata Muhadjir, setara dengan orang-orang normal pada umumnya. Seperti di instansi pemerintahan terdapat kebijakan slot khusus pegawai penyandang disabilitas.
"Pemerintah telah membuat kebijakan bahwa setiap Kementerian, semua instansi pemerintahan termasuk BUMN harus ada kuota untuk menerima pegawai dari kalangan disabilitas," ujar Muhadjir dikutip dari laman Kemenko PMK pada Sabtu, (2/12/23).
Muhadjir mengatakan, semua jenis penyandang disabilitas termasuk tunanetra harus diperlakukan setara. Adanya komunitas yang menaungi penyandang tunanetra bisa menjadi penghubung untuk memperjuangkan hak-hak penyandang tunanetra dalam pekerjaan formal di instansi pemerintahan termasuk juga BUMN dan BUMD.
UU Penyandang Disabilitas mewajibkan pemerintah dan swasta mempekerjaka penyandang disabilitas. Pasal 53 menyebutkan minimal 2 (dua) persen untuk pemerintah pusat, pemda, BUMN dan BUMD. Sedangkan swasta minimal 1 (satu) persen dari jumlah pegawai.
"Tentu saja kualifikasi persyaratan sebagai seorang PNS PPPK juga harus tetap berlaku sebagaimana biasa. Dan tentu saja harus ditempatkan di bidang-bidang pekerjaan yang memang memungkinkan supaya penyandang disabilitas itu bisa memberikan kontribusi terbaiknya di instansi itu," ujarnya.
Muhadjir mengatakan, komunitas seperti Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia dan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia dapat menginisiasi perjuangan untuk menyetarakan penyandang disabilitas tunanetra di dunia pekerjaan formal.
"Saya selaku Menko PMK nanti saya usahakan untuk bisa memfasilitasinya. Pasti kita support. Nanti akan kita hubungkan dengan kementerian teknis seperti Kemensos, Kemendikbudristek, KPPPA," ujarnya.
TAGS : Kemnko PMK Muhadjir Effendy Hak Disabilitas Penyandang Disabilitas Kerja Formal