
Ilustrasi Tambang Ilegal. (Foto: Dok. Kementerian ESDM)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membentuk 4 (empat) Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakum) yang akan bertugas melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum di sektor ESDM, termasuk untuk menangani praktik penambangan tanpa izin (PETI).
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Bambang Suswanto mengatakan, keempat Satgas Gakum tersebut meliputi bidang mineral dan batubara (minerba), listrik, minyak dan gas bumi, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Jadi empat satgas yang akan menindaklanjuti adanya pelanggaran tentang beberapa tindak kejahatan terutama di sektor ESDM," kata Bambang dikutip dari laman Kementerian ESDM, Sabtu (9/12).
Bambang menambahkan, saat ini rancangan Keputusan Presiden usulan pembentukan Satgas Gakkum ESDM sedang dikaji oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Besar harapan bagi Plt Dirjen Minerba ketika Satgas Gakkum ESDM telah resmi ditetapkan, penumpasan tambang ilegal dapat dilaksanakan lebih maksimal.
Sebelumnya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM, rencana ini telah mendapat dukungan kuat dari Komisi VII DPR RI agar Satgas Penegakan Hukum ESDM yang terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, kelompok kerja yang melibatkan lintas kementerian/lembaga segera terbentuk.
Pembentukan adalah upaya Pemerintah bersama Komisi VII DPR RI untuk mengatasi kegiatan pelanggaran di sektor ESDM yang selain merusak lingkungan dan mengganggu konservasi juga merugikan negara. Bahkan tak jarang, kerap menyulut konflik sosial dan keamanan.
Khusus untuk usulan Satgas Gakum di sektor minerba, berdasar hasil pemetaan, telah identifikasi terdapat PETI di 2.741 Lokasi, dari jumlah tersebut sebanyak 1.215 lokasi telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
"Diperlukan pendekatan khusus dan pembinaan untuk menertibkan praktik-praktik penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat setempat," ujar Bambang.
Sikap proaktif pemda juga diperlukan dalam memperjuangkan pertambangan rakyat. Sebab pengajuan WPR sendiri dilakukan oleh Gubernur kepada Menteri ESDM dengan mempertimbangkan rekomendasi dan kesesuaian tata ruang, daya dukung lingkungan, dan daya tampung kegiatan. Kemudian dievaluasi oleh Bappeda, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup. WPR juga harus memenuhi kriteria yang disebutkan Pasal 22 UU 3 Tahun 2020.
TAGS : Kementerian ESDM Satgas Gakum Tambang Ilegal PETI