KemenPPPA Prihatin 5 ART di Jaktim Alami KDRT

Syafira| Minggu, 18 Feb 2024 21:59 WIB
KemenPPPA Prihatin 5 ART di Jaktim Alami KDRT Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Foto: RRI)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), prihatin kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa 5 (lima) orang Asisten Rumah Tangga (ART) yang dilakukan oleh majikan di kawasan Jakarta Timur (Jaktim).

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati menekankan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut dan memastikan perlindungan, penegakkan hukum, dan pemulihan bagi para korban.

“Kami dan jajaran di KemenPPPA turut prihatin atas terjadinya kasus KDRT yang kembali menimpa ART di Jakarta Timur. Kami pun mengecam keras aksi KDRT yang mengakibatkan kerugian secara fisik maupun psikis. Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian dan kami berharap agar penegakkan hukumnya pun dapat berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” tutur Ratna dalam keterangannya di Jakarta (18/2).

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Ratna menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap bermula dari upaya melarikan diri dari rumah majikan yang dilakukan oleh kelima orang korban pada 12 Februari 2024 silam. Warga sekitar yang menyadari bahwa kelima orang ART menjadi korban KDRT dan penyiksaan oleh majikannya, bergegas membantu dan mengamankan korban ke pihak kepolisian.

Baca juga :

“Kecepatan dan kesigapan warga sekitar dalam membantu para korban pun patut diapresiasi karena dalam upaya penanganan KDRT tidak dapat diselesaikan seorang diri saja, namun menjadi tanggung jawab bersama baik itu pemerintah, Aparat Penegak Hukum (APH), dan tentunya masyarakat sekitar. Masyarakat dalam hal ini dapat membantu dalam hal pencegahan KDRT maupun memberikan perlindungan sementara bagi korban seperti yang sudah dilakukan kepada kelima orang korban,” ujar Ratna.

Ratna mengemukakan, pihaknya melalui Tim Layanan SAPA 129 pun terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Peremnpuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan layanan penempatan rumah aman dan pendampingan psikososial kepada kelima orang korban. Dari 5 (lima) orang korban KDRT tersebut, didapati 4 (empat) orang merupakan usia anak dan 1 (satu) orang lainnya merupakan perempuan usia dewasa.

 “KemenPPPA bersama dengan UPT PPA DKI Jakarta pun akan terus memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban. Kami akan terus memantau jalan dan perkembangan proses hukum agar sanksi pidana terhadap terduga pelaku dapat dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, kami juga siap jika para korban membutuhkan pendampingan psikososial maupun hukum,” kata Ratna.

Lebih lanjut, Ratna menyampaikan, kasus yang dialami oleh ART baik berupa penyiksaan, penyekapan, perbudakan dan lain sebagainya masih terus terjadi secara berulang dan ditemukan di masyarakat. Proses hukum yang dijalankan terhadap pelaku pun menjadi prioritas utama berdasarkan peraturan yang berlaku sehingga meminimalisasi terjadinya kasus serupa dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Pada hakikatnya, kata Ratna, semua orang memiliki kedudukan yang serupa di mata hukum sehingga seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan baik terhadap rakyat kecil maupun maupun penguasa.

“Sebagai kementerian yang mengurusi urusan perempuan dan anak, KemenPPPA menjamin pemenuhan hak perempuan korban kekerasan dalam rangka menurunkan angka kekerasan," katanya.

TAGS : KemenPPPA KDRT ART Jakarta Timur

Terkini