
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar rapat lanjutan pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) Manajemen ASN tentang cuti ASN, Batas Usia Pensiun (BUP) ASN, dan Manajemen talenta ASN. (Foto: BKN)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar rapat lanjutan pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) Manajemen ASN tentang cuti ASN, Batas Usia Pensiun (BUP) ASN, dan Manajemen talenta ASN.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan pembahasan perancangan RPP ASN ini perlu dilakukan. Sebab, turunan dari undang-undang yang belum diatur pada UU Nomor.20 Tahun 2023 yang dalam penerapannya telah tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.
“Dengan adanya turunan UU bisa memberikan fleksibilitas dalam menuangkan aturan yang belum ada dalam UU No. 20 Tahun 2023, sebagai contoh tentang Jabatan Pimpinan Tinggi,” jelas Haryomo dilansir Senin (19/2).
Lebih lanjut, Haryomo juga mengatakan bahwa ke depannya mekanisme BUP harus dapat diatur dengan sebaik-baiknya agar bisa memperhitungkan segala aspek baik kebutuhan organisasi, kesempatan karir ASN dan beban keuangan negara. “Hal ini agar mendukung birokrasi yang lincah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi,” ujarnya.
Dalam pembahasan tentang cuti ASN, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pemberian cuti ASN adalah hak pegawai.
“Cuti termasuk bentuk penghargaaan pegawai untuk menyegarkan pemikiran dalam pekerjaan dan pemerintah wajib memberikan pendapatan tetap harus diberikan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementrian PANRB, Aba Subagja, yang hadir menjadi pemimpin rapat memberikan apresiasi kepada BKN telah berkolaborasi bersama LAN dan ANRI dalam Perancangan RPP ASN.
“Kami sangat senang sekali berkat kolaborasi yang cukup baik, kami menyakini bahwa RPP ini dapat memenuhi target harmonisasi pada bulan april,” ujarnya.
TAGS : BKN RPP Manajemen ASN Cuti ANS BUP Manajemen Talenta