
Kemenko PMK. (Foto: Doknet)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kemanusiaan (Kemenko PMK) berharap agar rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Penguatan Pendampingan Pembangunan segera dimatangkan.
Diketahui, Pendamping Pembangunan yang saat ini tersebar di berbagai Kementerian dan Lembaga perlu diatur dan distrandarkan melalui draf Perpres Penguatan Pendampingan Pembangunan. Perpres ini disiapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pendampingan pembangunan agar pendamping pembangunan dapat lebih optimal berfungsi sebagai agen-agen pemerintah dalam mensukseskan berbagai program pemerintah di desa.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Sorni Paskah Daeli menyampaikan, Perpres ini sangat diperlukan untuk standarisasi pendamping pembangunan dan berharap Perpres ini dapat segera disempurnakan sebelum diajukan kembali ke Setneg.
"Meminta agar definisi pendamping pembangunan yang non ASN, yakni yang disebut kader dan relawan pada RPerpres disempurnakan. Slain itu, meminta agar kedudukan ASN dalam Perpres Penguatan Pendampingan Pembangunan ini adalah sebagai koordinator," ujarnya saat melakukan pertemuan yang diadakan Kementerian PPN/Bappenas di Jakarta pada Senin (19/2/24).
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja menyampaikan, sesuai dengan definisinya, tenaga pendamping pembangunan bertugas sebagai penyuluh, fasilitator, pendamping dan dilakukan dengan kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Kader berpeluang menjadi pendamping pembangunan sepanjang memenuhi persyaratan dan dapat diberikan honorarium sesuai kualifikasi dengan menggunakan APBN/APBD. Ketentuan terkait relawan akan diatur oleh K/L masing-masing," ujarnya.
Adapun ketentuan jabatan fungsional pendamping pembangunan ASN dan PPPK akan diatur kemudian dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN. Sementara pendamping pembangunan non ASN diusulkan menjadi unsur masyarakat dan perlu diselaraskan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan K/L terkait.
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Vivi Yulaswati Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan, saat ini, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sudah disusun dan sudah menjadi Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang dapat menjadi acuan serta standar bagi K/L.
"Ke depan, harus disiapkan satu payung kebijakan penguatan kompetensi pendamping pembangunan sebagai suatu profesi yang memiliki career path," ujarnya.
Seskemenko PMK Andie Megantara menegaskan perlu adanya koordinator para pendamping pembangunan di tingkat desa, sehingga program di setiap K/L terkait lebih terukur.
TAGS : Kemenko PMK Perpres Penguatan Pendampingan Pembangunan Desa ASN