
Ilustrasi kekerasan fisik berupa perundungan (bullying) oleh kawanan pelajar yang terjadi di Binus International School, Serpong, Tangerang Selatan. (Foto: Berita Klick)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus kekerasan fisik berupa perundungan (bullying) oleh kawanan pelajar yang terjadi di Binus International School, Serpong, Tangerang Selatan yang menyebabkan seorang anak mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Plh. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Rini Handayani menegaskan pihaknya siap memberikan bantuan pendampingan baik itu secara psikososial maupun hukum bagi anak korban dan keluarga jika dibutuhkan.
“Sebagaimana yang sudah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, memang benar adanya aksi perundungan yang dilakukan oleh sekelompok pelajar laki-laki kelas 12 (dua belas) di bangku SMA. Aksi tersebut dilakukan seusai aktivitas belajar mengajar dan dilakukan di warung belakang sekolah tempat dimana sekelompok pelajar tersebut sering berkumpul," ujar Rini dalam keterangannya, dilansir Kamis (22/2).
Saat ini, lanjut Rini, diketahui 1 (satu) orang anak korban kelas 11 (sebelas) mengalami perundungan dan kekerasan fisik seperti pemukulan, penendangan, pengikatan, penyundutan rokok, hingga pengancaman yang dilakukan secara bergantian oleh sekelompok pelajar tersebut.
“Sejak 16 Februari lalu, anak korban telah pulang ke rumah usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Pada 20 Februari 2024 sore hari, anak korban telah melakukan pemeriksaan psikologis di kantor UPTD PPA Tangerang Selatan dan tentunya orang tua korban akan hadir mendampingi,” tutur Rini
Mengingat usia anak korban yang tengah berada di usia remaja, kata Rini, maka dibutuhkan pendampingan psikologis secara intensif agar proses pemulihan dari dampak traumatis yang dirasakan oleh anak korban pun berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Rini menekankan, kasus tersebut tidak hanya menyita perhatian masyarakat semata, namun juga menjadi perhatian serius Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
"Menteri PPPA meminta agar proses penyelesaian kasus tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak mengingat baik anak korban maupun beberapa orang terduga terlapor masih berusia anak," ujarnya.
Atas tindakan perundungan yang merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak, Rini mengungkapkan bahwa para terduga terlapor dapat dikenai Pasal 80 Jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan jika korban terbukti mengalami luka berat maka dapat dipenjara paling lama 5 (lima) tahun. Namun, mengingat bahwa beberapa orang terduga terlapor merupakan usia anak, maka perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak guna memastikan perlindungan terhadap para terduga terlapor," tuturnya.
Lebih lanjut, Rini mengatakan, tindakan perundungan merupakan salah satu bentuk tindakan agresif atau kekerasan yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan sehingga merugikan orang lain. Ketidakseimbangan kekuatan itu dapat diartikan sebagai orang yang menggunakan kekuatan mereka seperti kekuatan fisik, akses informasi yang cenderung memalukan, atau popularitas untuk mengendalikan atau membahayakan orang lain.
“Usia para korban dan para terduga terlapor ini adalah usia remaja dimana mereka sedang mengalami masa transisi dari anak-anak menuju dewasa. Pada masa remaja, mereka cenderung mengalami emosi yang fluktuatif dan menggebu-gebu sehingga terkadang menyulitkan bagi mereka ataupun orang tua dan sekitar," ujarnya.
"Tindakan yang dilakukan oleh para terduga terlapor pun sangat mungkin dipengaruhi oleh sejumlah faktor termasuk nilai-nilai pribadi, norma sosial, tekanan dari teman sebaya atau lingkungan, hingga pemrosesan informasi yang salah. Hal tersebut menimbulkan perilaku pengabaian sosial sehingga mereka mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang,” jelas Rini.
Dalam kesempatan tersebut, Rini mengingatkan kepada orang tua agar selalu melakukan pengawasan dan memperhatikan segala sikap dan perilaku anak juga lingkungan sekitar agar dapat dengan mudah mendeteksi adanya perubahan atau ketimpangan pada anak. Pola pengasuhan postif dan komunikasi terbuka dengan anak pun menjadi kunci dalam pencegahan terpaparnya perilaku negatif pada anak.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat lebih berhati-hati untuk tidak menyebar luaskan foto maupun video yang melibatkan anak korban maupun sekelompok terduga terlapor, apalagi video yang memperlihatkan tindakan perundungan dengan jelas,” tandas Rini.
TAGS : KemenPPPA Binus School Perundungan bullying