KemenPPPA Dorong Proses Hukum Dugaan Pelecehan Petugas Damkar Jaktim Dipercepat

Syafira| Minggu, 24 Mar 2024 11:22 WIB
KemenPPPA Dorong Proses Hukum Dugaan Pelecehan Petugas Damkar Jaktim Dipercepat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). (Foto: Doknet)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus oknum petugas Damkar Jakarta Timur yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.

Plh. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya menindaklanjuti kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, saat ini proses hukum masih dalam tahap penyelidikan (Lidik). Visum et repertum telah dilakukan pada tanggal 6 Januari 2024, di hari yang sama pelapor melaporkan kasusnya, pelapor dan nenek korban juga telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Pribudiarta dalam keterangannya dilansir dari laman KemenPPPA, Minggu (24/3/24).

Infonya, hingga Kamis (21/3) terlapor belum dipanggil karena penyidik masih membutuhkan bukti tambahan dari pihak pelapor sebelum melakukan pemeriksaan.

Baca juga :

"Kemen PPPA dalam hal ini menghormati proses hukum yang sudah berjalan ini dan mendorong percepatan proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum,” kata Pribudiarta.

Pribudiarta mengatakan Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) bersama UPT PPPA DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan dan pendampingan psikologis anak.

“Keterangan dari anak korban saat ini belum diminta, namun penyidik berencana untuk turut serta dalam pemeriksaan psikologis nantinya," ujar Pribudiarta.

"Rencananya, setelah semua saksi telah diperiksa dan hasil asesmen psikologi tersedia, akan dilakukan gelar kasus untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka,” jelas Pribudiarta.

Pribudiarta mengatakan pihaknya akan terus memantau dan mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak-haknya dan proses hukum dapat berjalan dengan baik.

"Kami akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya. Kami juga terus mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman pelecehan serta kekerasan seksual di lingkungan sekitar,” ujar Pribudiarta.

Pribudiarta pun mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.

TAGS : KemenPPPA Proses Hukum Dugaan Pelecehan Petugas Damkar Jaktim

Terkini