KemenPPPA Puji Kinerja Polri Usut TPPO Mahasiswa ke Jerman

Syafira| Jum'at, 29 Mar 2024 11:37 WIB
KemenPPPA Puji Kinerja Polri Usut TPPO Mahasiswa ke Jerman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). (Foto: Doknet)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mengusut dan menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman.

"KemenPPPA sebagai koordinator sub gugus tugas pencegahan TPPO akan terus berupaya melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait termasuk Kemendikbudristek," demikian pernyataan KemenPPPA melalui situs resminya, pada Kamis (28/3/24).

"Di samping melakukan kampanye secara massif melalui berbagai inovasi dan kolaboratif terkait perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, terutama program magang, dari kekerasan dan TPPO," sambungnya.

KemenPPPA mengatakan, pencegahan dan penanganan TPPO harus dilaksanakan secara terpadu secara serius dan berkelanjutan melibatkan berbagai pihak.

Baca juga :

Mulai dari Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, elemen masyarakat, dunia usaha, lembaga media, maupun akademisi untuk secara komit melaksanakan berbagai aksi sesuai tugas fungsi dan peran masing-masing dalam pemeberantasan TPPO.

"KemenPPPA sangat prihatin dan menaruh perhatian terhadap para mahasiswa tersebut. Pasalnya, para mahasiswa yang berangkat magang ke Jerman secara non prosedural memiliki kerentanan yang tinggi," katanya.

Disebutkan, para mahasiswa tersebut menandatangani kontrak tanpa mengerti bahasa yang digunakan, tidak mendapatkan gaji secara utuh karena harus membayar biaya talangan dalam proses keberangkatan mereka ke Jerman.

"Terlebih lagi, mereka berangkat ke Jerman tanpa sepengetahuan dan rekomendasi dari Kementerian, dimana para agen-agen pengirim dan mahasiswa tersebut tidak ada dalam sistem Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)," ujarnya.

Terkait magang, disebutkan bahwa pemerintah sudah mengaturnya di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu permasalahan yang kerap muncul adalah masalah upah dari yang seharusnya, bahkan ada kasus yang tidak diberikan upah sama sekali.

Magang maupun bekerja di luar negeri dapat dilakukan, sebab selain mendapatkan upah yang bagus, hal ini dapat memberikan pengalaman seperti disiplin dan kerja keras.

Akan tetapi, kata KemenPPPA, masyarakat perlu memahami bahwa proses perekrutan, pengiriman tenaga kerja, sampai kontrak kerja harus dilaksanakan melalui prosedur dan aturan yang sesuai dan transparan sehimngga tidak berpotensi terjadinya TPPO.

"Dengan keberangkatan kerja yang terdata, maka negara dapat memberikan perlindungan secara utuh kepada warga negaranya,".

 

Sebelumnya, kasus TPPO mahasiswa ke Jerman terbongkar karena KBRI Jerman mendapat aduan dari empat mahasiswa setelah mengikuti program Ferienjob di Jerman dalam kurun waktu tiga bulan sejak Oktober sampai Desember 2023.

Program tersebut melibatkan 1.047 mahasiswa dari 33 universitas yang ada di Indonesia untuk diberangkatkan ke Jerman.

Mereka dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000 untuk dikirim ke rekening atas nama CV-Gen dan juga membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan LoA (Letter of Acceptance) kepada PT. SHB. Akan tetapi, setelah LoA terbit, korban harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan.

Tidak hanya itu, para mahasiswa pun dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp 30.000.000 sampai Rp 50.000.000 yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya. Para mahasiswa tersebut langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam Bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh mahasiswa.

Karena mahasiswa tersebut sudah berada di Jerman, maka mau tidak mau mereka menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut. Dalam kontrak kerja tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman yang akan dipotong juga dari gaji yang didapatkan oleh mahasiswa.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menangkap lima orang tersangka, dimana dua orang tersangka berada di Jerman. Maka dari itu, Bareskrim Polri sedang melakukan koordinasi dengan pihak Divisi Hubungan Internasional Polri serta KBRI Jerman untuk menangani dua tersangka tersebut.

 

TAGS : KemenPPPA TPPO Mahasiswa Magang Jerman Polri

Terkini