
Ilustrasi-Perusahaan Pertambangan Indonesia. (Foto: Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM) akan melaksanakan lelang prioritas terhadap tiga (3) Blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam.
Tiga Blok tersebut adalah Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru, yang semuanya berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan bahwa lelang dilaksanakan secara tertutup atau close bidding pada aplikasi WIUP/WIUPK.
"Lelang dilakukan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta, dilakukan secara daring pada aplikasi lelang WIUP/WIUPK secara tertutup," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/4).
Agus menyebut bahwa lelang prioritas dilaksanakan karena penawaran terhadap Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru tersebut dinyatakan tidak terpenuhi.
Sebelumnya ketiga blok tersebut telah ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Selanjutnya, tiga Blok WIUPK tersebut akan dilaksanakan secara prioritas kepada BUMN ataupun BUMD yang sebelummya telah menyatakan minat untuk mengelolanya," imbuhnya.
Adapun rincian ketiga blok WIUPK yang akan dilakukan lelang prioritas tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, komoditas nikel Bulubalang yang berlokasi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan luas area 1.665 hektare senilai Rp5.92.500.000.
Kedua, nikel di Lingke Utara, Luwu Timur, Sulawesi Selatan seluas 943 ha senilai Rp.3.378.300.000.
Ketiga, nikel di Pongkeru, Luwu Timur, Sulawesi Selatan seluas 4.252 ha senilai Rp.14.409.850.000-
Jadwal Lelang Prioritas blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru:
1. Pengumuman lelang ulang: 17 April - 16 Mei 2024
2. Pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang: 17 - 22 Mei 2024
Tata cara dan persyaratan lelang WIUP mineral dan batubara dapat mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023.
Pelaksanaan lelang dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara yang dapat diakses melalui situs: https://minerba.esdm.go.id/lelang.
Calon peserta mendaftarkan diri pada aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara dengan menggunakan akun OSS BKPM pada saat dimulainya pelaksanaan lelang dengan mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan serta finansial,
Kemudian, juga menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang di Ruang Pelayanan Informasi Terpadu Dirjenminerba pada hari dan jam kerja waktu pelaksanaan pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang.
TAGS : Kementerian ESDM Lelang WIUPK Mineral Logam Minerba