• LEGISLATIF

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Lebih Demokratis

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Senin, 07 Sep 2026 19:45 WIB
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Lebih Demokratis Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: DPR)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini jauh lebih demokratis dibandingkan pemerintahan sebelumnya. Salah satu indikatornya, menurut dia, gejala penggunaan hukum sebagai alat politik dan kekuasaan kini semakin ringan.

Habiburokhman mengaku pernah berada di kubu oposisi pada periode pemerintahan sebelumnya. Saat itu, dia menyesalkan adanya kasus hukum yang dinilai digunakan sebagai alat politik untuk menghadapi pihak-pihak yang berseberangan dengan kekuasaan.

“Mo­hon maaf, sekarang jauh lebih demokratis,” kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9).

Menurut dia, persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Sebab, terdapat kekhawatiran dari sejumlah pihak bahwa draf RUU yang pernah disusun pada era pemerintahan sebelumnya akan kembali digunakan.

Habiburokhman menyebut draf lama tersebut memiliki ketentuan yang dinilai lebih ekstrem sehingga berpotensi disalahgunakan untuk menghabisi lawan politik.

“Jadi ada yang curiga, ini jangan-jangan draf yang lama dipakai. Draf yang lama itu kan lebih ekstrem, cenderung bisa digunakan untuk menghabisi lawan politik,” ujarnya.

Namun, Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI saat ini tengah menyusun dan memperbarui draf RUU Perampasan Aset agar tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Dia menegaskan, substansi penting yang harus dipastikan bukan hanya kewenangan aparat penegak hukum, tetapi juga integritas aparat yang nantinya menjalankan aturan tersebut.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus memiliki integritas tinggi dan tidak mudah dipengaruhi maupun disuap untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah.

“Yang paling penting adalah bagaimana aparat penegak hukum yang akan melaksanakan undang-undang ini memiliki integritas yang tinggi, tidak bisa disuap untuk mengkriminalisasi orang-orang yang kritis,” tegasnya.

Habiburokhman mengatakan Komisi III juga akan merumuskan ketentuan yang mampu mencegah terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan di masa mendatang.

Dia mengingatkan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya didasarkan pada kondisi politik saat ini. DPR harus memikirkan kemungkinan perubahan posisi politik di masa depan.

“Jangan sampai kita menyusun ini hanya berdasarkan kondisi sekarang. Harus berpikir kita ada di posisi rakyat biasa yang lemah, ada di oposisi mungkin yang berseberangan,” ujar Habiburokhman.

Karena itu, dia menekankan pentingnya membangun aturan yang tetap memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara, termasuk mereka yang berada di luar lingkaran kekuasaan.

“Jadi kita harus membuat aturan yang bisa mencegah abuse of power di masa mendatang,” pungkasnya.