
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan bahwa putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Hal itu ia sampaikan saat merespons pertanyaan soal sidang pengucapan putusan perkara PHPU Presiden 2024 yang saat ini berlangsung di Gedung MK RI, Jakarta, Senin 22 April 2024.
"Itu wilayahnya MK, wilayahnya MK ya," kata Jokowi di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, seperti dikutip dari video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Sejumlah hal sudah diungkapkan MK dalam sidang PHPU tersebut. Di antaranya, tidak ada korelasi penyaluran bansos dengan kenaikkan siara di Pilpres 2024, hingga tak ada bukti nepotisme dan abuse of power yang dilakukan Jokowi di pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Diketahui MK membacakan putusan atas gugatan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang tidak terima dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 oleh KPU.
Di mana, KPU menetapkan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang.
Dalam pembacaan pertimbangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan cawe-cawe yang dilakukan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024.
MK menilai bahwa dalil presiden cawe-cawe dalam Pemilu 2024, tidak dijelaskan lebih detail oleh para pemohon.
TAGS : Mahkamah Konstitusi Sidang Sengketa Pilpres Pilpres 2024 Presiden Jokowi