Respons Kekerasan Seksual di Kampus, KemenPPPA Dorong Ini

Syafira| Kamis, 09 Mei 2024 13:28 WIB
Respons Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, KemenPPPA Dorong Ini Ilustrasi-Kekerasan seksual. (Foto: Doknet)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan akan terus mengawal dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan salah satu dosen di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menyampaikan pihaknya melakukan koordinasi dengan Balai PPA Yogyakarta untuk menindaklanjuti kasus yang disebut telah ditangani Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekersan Seksual (PPKS) UPN Veteran Yogyakarta itu. 

"Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukanlah yang pertama kali terjadi dan modusnya pun berbeda-beda. Tentunya kita harus mengambil langkah cepat untuk mencegah kasus ini tidak terulang kembali," ujarnya.

Ia mengatakan, Perguruan Tinggi menjadi ujung tombak dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui Satgas PPKS yang harus berperspektif pada korban.

Baca juga :

"Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi masif dan memperbanyak dilakukannya diskusi terkait relasi kuasa, kekerasan berbasis gender termasuk kekerasan seksual di kampus melibatkan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa," ujarnya.

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Ratna mengatakan Kemen PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Balai PPA Yogyakarta untuk melakukan pendampingan kepada korban.

Ratna menyampaikan agar Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta dapat menindak tegas pelaku kekerasan serta memastikan sanksi terhadap terduga pelaku setimpal dengan perbuatannya.

“Dibutuhkan sinergi dan kerjasama yang kuat antar pihak. Balai PPA Provinsi DI Yogyakarta dalam hal ini sangat berperan penting dalam penanganan kekerasan seksual untuk memastikan kebutuhan dan hak korban terpenuhi."

"Dukungan dari keluarga terdekat juga dapat membantu memberikan penguatan bagi korban dalam menghadapi permasalahannya,” ujar Ratna.

 

Sebelumnya, kasus ini mencuat di media sosial pada Minggu (5/5/24), bermula dari berberadarnya file tentang surat pernyataan permohonan maaf yang dilakukan oleh salah seorang dosen berinisial JS .

Dalam pernyataannya memuat kronologi kejadian tentang peristiwa pelecehan terhadap salah satu mahasiswa.

Selain itu, juga ada pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta menerima sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Rektor No:147/UN62/KP/2023.

TAGS : KemenPPPA Kekersan Seksual Perguruan Tinggi Satgas PPKS

Terkini