
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Gus Imin) (Foto Istimewa
INDONESIAINFO.ID - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menanggapi wacana pemotongan gaji karyawan untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Disebutkan, rencana pemerintah tersebut menuai kritik dari para pegawai yang merasa keberatan.
Gus Imin, sapaannya, memastikan pihaknya akan segera memanggil pemerintah untuk menjelaskan rencana pemberlakuan iuran Tapera tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahamaman dan memberatkan para karyawan.
"Tentu kita ingin memanggil semua (pihak) terkait, untuk meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan (mengenai kebijakan Tapera ini)," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
Sebagai informasi, pemotongan gaji karyawan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Dalam Pasal 15 PP tersebut, dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sementara itu, pada ayat 2 pada pasal yang sama, besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri, seperti freelancer ditanggung sendiri.
Kebijakan yang rencananya akan berlaku pada tahun 2027 ini pun, mulai meresahkan masyarakat. Misalnya saja tanggapan netizen pada kanal media sosial X (Twitter) melalui akun @YooStoleMaHeart.
"Misal gaji Rp6 juta, buat Tapera 3 persennya, yaitu Rp180 ribu, misal ditabung selama 10 tahun saja cuma dapat Rp21,6 Juta. Ada inflasi, dalam 10 tahun ke depan nilainya turun."
"Emang bisa beli rumah pakai uang Rp21,6 Juta? Buat DP? Lah ngumpulin DP-nya saja 10 tahun. Ini mah akal-akalan pemerintah," ujar akun tersebut.
TAGS : Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar Iuran Tapera