RPP Manajemen ASN Harus Adil bagi Seluruh Pihak

Agus Mughni Muttaqin| Kamis, 06 Jun 2024 12:31 WIB
RPP Manajemen ASN Harus Adil bagi Seluruh Pihak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas membahas RPP Manajemen ASN dalam rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta (Foto Kemenpanrb)

INDONESIAINFO.ID - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang di dalamnya juga mengatur terkait penyelesaian tenaga non-ASN harus segera rampung dan membawa keadilan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan hal itu saat memimpin rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

"RPP ini harus segera menemui keputusan, dan harus membawa keadilan bagi seluruh pihak," ujar Anas dalam keterangannya dikutip Kamis (6/6/2024).

Anas menilai pembahasan mengenai non-ASN alias honorer ini sangat mendesak. Sebab, kata dia, nasib jutaan tenaga honorer bergantung pada regulasi ini.

Baca juga :

Karena itu, Anas terus mendorong agar RPP Manajemen ASN tersebut dapat segera dituntaskan. "Ini sangat urgen untuk segera diselesaikan. Impact-nya sangat besar RPP ini," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Anas juga menuturkan, salah satu langkah strategis pemerintah dalam menata pegawai non-ASN atau honorer adalah dengan membuka formasi CASN dengan porsi yang cukup besar.

"Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” ujar Anas.

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim menegaskan, RPP ini menjadi payung hukum utama penyelesaian tenaga non-ASN. Ia mengingatkan bahwa tidak boleh ada klausul pemutusan hubungan kerja secara massal.

"Sesuai arahan Presiden, penyelesaian tenaga non-ASN ini juga tidak boleh menjadi beban fiskal," ujar Hakim.

Selain itu, penyelesaian penataan tenaga non-ASN juga tidak boleh mengurangi pendapatan yang saat ini didapat oleh tenaga non-ASN.

Terakhir, penataan ini harus sesuai dengan regulasi yang ada. "Dan sesuai UU No. 20/2023 tentang ASN, penyelesaian tenaga non-ASN harus selesai pada Desember 2024," ujar Hakim.

TAGS : RPP Manajemen ASN tenaga honorer Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas

Terkini