Kemen PPPA Siapkan Aturan Turunan UU KIA

Agus Mughni Muttaqin| Minggu, 09 Jun 2024 16:40 WIB
Kemen PPPA Siapkan Aturan Turunan UU KIA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). (Foto: Doknet)

INDONESIAINFO.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebut pemerintah bakal menerbitkan aturan turunan Undang-Undang (UU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Indra Gunawan menuturkan, pihaknya sebagai leading sector berkomitmen untuk melibatkan dan memperkuat koordinasi dengan stakeholders terkait dalam penyusunan peraturan turunan UU KIA tersebut.

“Tentunya ketika menyusun aturan turunan akan ada Panitia Antar Kementerian, termasuk mendengarkan berbagai masukan dari organisasi masyarakat, organisasi perempuan, serikat pekerja perempuan, dan pengusaha. Nanti di dalam proses penyusunan kita akan libatkan berbagai pihak untuk menyusun aturan turunan tersebut,” ujarnya dikutip Minggu (9/6/2024).

Hal itu ia sampaikan dalam Talkshow Ruang Publik KBR: UU KIA Kemenangan atau Kerentanan bagi Perempuan, Jumat (7/6).

Baca juga :

Menurut Indra, RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan mengamanatkan 3 (tiga) Peraturan Pemerintah (PP) dan 1 (satu) Peraturan Presiden (Perpres).

Di antaranya PP tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak. Kemudian PP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluas.

Selanjutnya PP tentang Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Ibu dan Anak. Serta Perpres tentang Koordinasi Lintas Sektor dan Fungsi.

Lebih lanjut, Indra menuturkan, RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan juga akan memperkuat keberadaan berbagai UU yang sudah ada, contohnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 100 ayat 3 UU tersebut menyatakan bahwa ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan yang nanti diatur oleh peraturan pemerintah.

“Peraturan pemerintah inilah yang ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha dan serikat pekerja. Melalui RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, kita harapkan bisa mendorong adanya peraturan tersebut,” kata Indra.

Namun demikian, Indra mengatakan bahwa RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan ibu yang bekerja, tetapi juga ibu dengan kerentanan khusus, seperti ibu berhadapan dengan hukum dan ibu di lembaga pemasyarakatan.

Kemudian ibu di penampungan, ibu dalam situasi konflik dan bencana, ibu tunggal, ibu yang menjadi korban kekerasan, ibu dengan HIV/AIDS, ibu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dan/atau ibu dengan gangguan jiwa.

Selain itu, RUU ini juga memperhatikan kesejahteraan ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan yang sudah berlaku.

“Ada berbagai hal yang diatur dalam RUU ini, hak pekerja baik perempuan dan laki-laki, upaya penyediaan fasilitas di tempat kerja, pemenuhan dan perlindungan hak anak, dan mendorong pemenuhan kewajiban para pihak penyelenggara di pusat dan daerah. Kita terus mendorong penyediaan berbagai fasilitas bagi ibu dan anak pada seribu hari pertama kehidupan,” ujar Indra.

TAGS : Kemen PPPA aturan turunan UU KIA Kesejahteraan Ibu dan Anak

Terkini