
Menko PMK Muhadjir Effendy menghadiri kick off Rapat Koordinasi Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (10/6/2024). (Foto Kemenko PMK)
INDONESIAINFO.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut penderita Tubercolosis (TBC) banyak berasal dari keluarga rentan miskin, miskin, dan rentan miskin ekstrem.
Untuk itu, ia meminta agar penderita TBC mendapatkan perhatian khusus dari segi pengobatan dan segi ekonomi dengan skema perlindungan sosial, sehingga tidak jatuh menjadi miskin ekstrem.
"Selain memastikan akses terhadap layanan kesehatan, kebijakan mitigasi biaya dan perlindungan finansial tambahan, juga harus diberikan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak TBC," ujarnya.
Hal itu Menko PMK sampaikan saat menghadiri kick off Rapat Koordinasi Penanggulangan Tuberkulosis yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya komitmen tinggi dalam upaya percepatan penanggulangan TBC seperti penanggulangan COVID-19 untuk mencapai cita-cita eliminasi TBC 2030.
"Kemendagri perlu mengonsolidasikan provinsi/kabupaten/kota untuk mengimplementasikan percepatan penanggulangan TBC di daerah menuju eliminasi TBC 2030," ujarnya.
Menko PMK mengemukakan di sisa waktu enam tahun menuju eliminasi TBC tahun 2030 perlu memperkuat upaya kolaborasi untuk mempercepat penanggulangannya dari tingkat pusat hingga daerah.
Lebih lanjut, ia menuturkan, WHO Global Tubercolusis Report Tahun 2023 melaporkan bahwa estimasi angka kejadian TBC di Indonesia sebanyak 1.060.000 kasus atau setara dengan 385 kasus per 100.000 penduduk.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menanggulangi TBC, kata Muhadjir, pemerintah telah memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 67 Tahun 2021.
Perpres itu berisi tentang Penanggulangan Tuberkulosis yang mengamanatkan membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) dan Wadah Kemitraan Penanggulangan Tuberkulosis (WKPTB) di tingkat pusat serta membentuk TP2TB di provinsi/ kabupaten/kota.
Target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 menargetkan angka kejadian TBC menjadi 297 per 100.000 penduduk pada tahun 2024.
Sementara, Perpres No. 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC, menargetkan untuk eliminasi TBC pada tahun 2030, dengan penurunan angka kejadian menjadi 65 kasus per 100.000 penduduk dan angka kematian menjadi 6 jiwa per 100.000 penduduk.
Karenanya, perlu kolaborasi penanganan yang dilakukan pemerintah, mulai dari pemeriksaan atau skrining, hingga penelusuran atau tracking penderita untuk mendapatkan intervensi pengobatan.
“Kemudian, agar tercapai keberhasilan pengobatan, dibutuhkan pula dukungan komplementer pengobatan, meliputi pemberian nutrisi dan biaya transportasi ke fasilitas pelayanan kesehatan, dukungan psikososial, serta pemberdayaan ekonomi,” ujar Menko PMK.
TAGS : Menko PMK Muhadjir Effendy Penanganan TBC