
Ilustrasi Judi Online (Foto: Ilustrasi Doknet)
INDONESIAINFO.ID - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) Hadi Tjahjanto menyatakan, sebanyak 80.000 anak-anak di bawah 10 tahun turut menjadi korban judi online.
"Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta orang. Dan klaster nominal transaksi untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10.000 s.d. Rp 100.000," kata Hadi di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Menurut data untuk cluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100.000,oo sampai Rp40 Miliar," kata dia.
Untuk itu, Satgas judi online akan mengambil tiga langkah operasi hukum untuk memberantas kasus judi online di masyarakat. Langkah tersebut direncanakan akan dilaksanakan minggu depan.
"Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,” kata Hadi.
Mengenai game online, Ketua Satgas Judi Online akan menutup pelayanan top up di minimarket yang terbukti terafiliasi dengan game judi online, sebab pengisian pulsa dan top up di minimarket bisa menjadi modus perjudian.
"Karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan di judi online itu terlihat kode virtualnya atau akunnya terlihat," ujar Hadi.
Bukan hanya itu, Satgas Judi Online mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menutup akses internet service provider (ISP) agar provider yang ada di luar negeri juga tidak memberikan ruang untuk pemain judi online yang ada di Indonesia.
"Dengan apa yang kita lakukan tadi, 3 yang utama dan yang keempat dilakukan oleh Kominfo, saya yakin minggu ini, minggu depan itu trennya judi online akan turun apabila sudah efektif di lapangan,” kata Hadi.
TAGS : Judi Online Satuan Tugas Perjudian Anak-anak