
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Aida Ratna Zulaiha memberikan sejumlah catatan agar proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) lebih berintegritas (Foto: Dok. Humas Kemendikbudristek)
INDONESIAINFO.ID - Direktur Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aida Ratna Zulaiha memberikan sejumlah catatan agar proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) lebih berintegritas. Salah satunya adalah dengan menghukum pelaku kecurangan.
"Khususnya, apabila kecurangan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur, maka harus dilakukan verifikasi dan pembuktian di lapangan terhadap data pendaftar atau calon peserta didik," ujar Aida dalam keterangan resmi dikutip di Jakarta, pada Selasa (25/6/2024).
Aida menekankan bahwa sanksi yang diberikan harus memberikan efek jera agar oknum tidak melakukan kecurangan, baik secara administratif maupun melalui suap, gratifikasi, ataupun pemerasan.
"Jadi, kalau misalnya ada pelanggaran terhadap regulasi yang dibuat dengan melakukan penyimpangan atau fraud, harus diberikan sanksi," ujarnya.
Sebelumnya KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan seluruh Pejabat Unit Pelaksana Teknis yang berkaitan dengan pendidikan.
Edaran yang berisi imbauan ini untuk mendukung PPDB yang lebih berintegritas, obyektif, transparan, dan akuntabel sebagai upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi dalam proses PPDB.
"Ini sekaligus untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang berintegritas. Karena itu menjadi bagian penting supaya generasi yang kita hasilkan nanti adalah generasi berintegritas yang dihasilkan dari proses pendidikan yang berintegritas," ujar Aida.Sementara itu, berdasarkan kajian Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (2024), PPDB berhasil menurunkan kesenjangan hasil belajar, terutama dalam literasi dan numerasi, antara sekolah dengan 20 persen status sosial ekonomi (SSE) teratas dan sekolah median di jenjang SMP dan SMA.
Mengenai hal tersebut, Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha menilai bahwa sistem PPDB saat ini telah berlangsung dengan baik untuk membuat pemerataan.
Namun demikian, sebagaimana diulas di atas, Aida mengatakan jika terdapat kecurang di PPDB, maka pelakunya harus diberi hukuman yang menjerakan. Hal ini perlu dilakukan agar proses PPDB lebih berintegritas.
TAGS : Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha Kecurangan PPDB