
Ketua Komisi KPU Hasyim Asy’ari, DPR sebut pemberhentian Ketua KPU tak ganggu proses Pilkada Serentak 2024 (Foto: KPU)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari tidak akan mengganggu jalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada pada 27 November 2024 mendatang.
“Pemberhentian Ketua KPU dari jabatannya dan keanggotaannya itu tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada yang akan dilakukan pada tanggal 27 November. Karena tahapan-tahapan Pilkada itu sudah kita sepakati antara DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP,” kata Guspardi dikutip di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Menurut Politisi Fraksi PAN ini, komisioner KPU bersifat kolektif-kolegial, kewajiban pelaksanaan dari tugas dan tanggung jawab tidak ditimpakan pada satu orang atau kepada Ketua. Terlebih, tanggung jawab Pilkada lebih dititik beratkan pada KPU di daerah.
”Pelaksanaan Pilkada itu tanggung jawabnya adanya di KPU, Kabupaten, Kota, dan Provinsi. Berbeda dengan Pilpres, Pileg, di mana penanggung jawab daripada pelaksanaan kegiatan Pilpres dan Pileg itu adalah KPU pusat.
"Jadi saya yakin dan percaya bahwa dengan diberhentikannya Hasyim Asyari, Insyaallah kerja-kerja dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Pilkada yang akan dikelar 27 November itu mudah-mudahan tidak terganggu,” ujar Guspardi.
Oleh karenanya, Guspardi mengimbau kepada Komisioner KPU pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota agar dapat bangkit dan tidak terpuruk dengan apa yang sudah ditetapkan oleh DKPP.
”Mudah-mudahan mereka semua akan mengembalikan nama baik KPU dan bagaimana pula mereka melakukan soliditas dalam melakukan kerja-kerja untuk kesuksesan Pilkada yang mudah-mudahan bisa dilangsungkan dengan langsung, umum, bebas dan berharga, jujur dan adil, dan dilakukan secara profesional sesuai dengan keteguhan peraturan yang dilakukan,” kata Guspardi.
TAGS : DPR RI Guspardi Gaus Pilkada Serentak Ketua KPU Hasyim Asy’ari