
Presiden Joko Widodo atau Jokowi ketika memberi keterangan pers (Foto: Setkab)
INDONESIAINFO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.
“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan itu,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan resmi dikutip di Jakarta pada Jumat (5/7/2024).
Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal proses Pilkada yang akan datang. Hal tersebut penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada tetap berjalan dengan baik, lancar nantinya, jujur, dan adil,” ujar Presiden.
Lebih lanjut, Presiden menyebut bahwa berkas terkait pemberhentian Ketua KPU saat ini masih dalam proses.
“Keppres belum masuk ke meja saya,” kata Presiden.
Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari bersalah karena terbukti melakukan asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Den Haag, Belanda.
DKPP pun memberhentikan Hasyim sebagai ketua dan anggota KPU dalam putusan yang dibacakan pada sidang putusan terbuka, Rabu (03/07/2024).
Ketua DKPP RI Heddy Lugito membacakan putusan pemberhentian Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU dalam sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujar Ketua DKPP.
DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
Hasyim Asy`ari dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Hasyim dilaporkan berdasarkan pengaduan CAT, seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, yang mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual dengannya.
TAGS : Presiden Jokowi Putusan DKPP Ketua KPU Hasyim Asy’ari