
Ilustrasi mobil (Foto: Dok. Jurnas)
INDONESIAINFO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan pemberian insentif fisikal kepada kendaraan dengan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu, untuk meningkatkan penjualan mobil di dalam negeri.
Plt. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik masih cenderung bertahan pada angka 1 juta unit.
"Tentunya diperlukan langkah-langkah strategis untuk dapat meningkatkan penjualan tersebut," ujar Putu dalam keterangannya, dikutip di Jakarta Kamis (11/7/2024).
Kemenperin mencatat, selama tahun 2023, penjualan untuk kendaraan roda dua di pasar domestik mencapai 6,2 juta unit dan ekspornya mencapai 570 ribu unit. Sementara ekspor kendaraan mobil yaitu 506 ribu unit untuk jenis Completely Built Up (CBU) dan 65 ribu unit untuk Completely Knock Down (CKD).
"Meskipun penjualan di domestik mengalami stagnan, produksinya terus meningkat karena untuk memenuhi kebutuhan pasar ekspor. Artinya, industri otomotif kita masih punya daya saing," ujar Putu.
Jika merujuk pada kajian akademisi dari LPEM UI, stagnasi penjualan mobil di Indonesia dipengaruhi penurunan daya beli masyarakat, sehingga menyebabkan masyarakat yang tidak dapat membeli mobil baru beralih untuk membeli mobil bekas.
Putu mengatakan, untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan suatu program untuk menstimulus pembelian mobil baru di masyarakat. Tentunya, pemberian stimulus harus tetap mengedepankan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon.
"langkah yang dapat kita lakukan adalah memberikan insentif fiskal bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri," kata Putu.
Sebelumnya, pada tahun 2021-2022 juga terdapat lonjakan penjualan yang dipengaruhi oleh implementasi program Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
Implementasi program PPnBM DTP telah meningkatkan volume penjualan di tahun 2021 di angka 887 ribu unit, dibandingkan dengan penjualan di tahun 2020 sebesar 532 ribu unit.
Bahkan volume penjualan di tahun 2022 mencatatkan angka 1,048 juta unit, lebih tinggi dari angka penjualan sebelum pandemi di 2019 sebesar 1,03 juta unit.
Selain itu, dukungan terkait pengendalian suku bunga juga dapat menjadi salah satu langkah untuk memberikan trigger kepada masyarakat agar dapat membeli kendaraan roda empat baru.
"Berkaitan dengan penurunan daya beli masyarakat, pelonggaran suku bunga untuk pembelian mobil baru secara kredit dapat menjadi salah satu opsi untuk mengembalikan minat masyarakat untuk dapat membeli mobil baru," kata Putu.
TAGS : Kementerian Perindustrian Insentif Fisikal Penjualan Mobil