Menhub: Pembatasan Umur Kendaraan Perlu Dikaji Kembali

M. Habib Saifullah| Rabu, 17 Jul 2024 16:36 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pembatasan umur kendaraan perlu dikaji kembali Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dalam Evaluasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum (Foto: Dok. Humas Kemenhub)

INDONESIAINFO.ID - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pembatasan umur operasional kendaraan, khususnya angkutan umum perlu dikaji kembali.

Saat ini dinamika dan teknologi kendaraan umum semakin berkembang, sehingga perlu dianalisis dan dikaji kembali, apakah pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang telah ditetapkan masih relevan atau harus direvisi.

Menurutnya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 44 tahun 2019 harus dievaluasi menyusul banyaknya peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan.

"Itu bermuara pada aspek pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum," ujar Menhub dalam `Evaluasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum` di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Baca juga :

Menhub menyampaikan, kebijakan pembatasan umur kendaraan telah dilakukan oleh beberapa negara seperti Singapura dan Inggris. Penerapan kebijakan tersebut tentunya berdampak pada beberapa aspek, di antaranya lingkungan, ekonomi, juga secara tidak langsung keselamatan.

"Di Indonesia, umur operasional maksimal kendaraan angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah 25 tahun. Kemudian angkutan pariwisata 15 tahun," kata Menhub.

Karenanya, Menhub Budi sangat terbuka dan menerima masukan mengenai pembatasan umur kendaraan khususnya kendaraan umum, karena umur kendaraan dinilai berpengaruh kepada beberapa aspek, baik keselamatan dan lingkungan.

"Ini kita perhatikan, cermati pengalaman-pengalaman berapa tahun terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi, lalu silakan beri usulan sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif," kata Menhub Budi.

Menhub Budi berharap dengan adanya masukan mengenai pembatasan umum kendaraan dapat memberikan gambaran komprehensif terkait implementasi kebijakan SPM angkutan umum dan dampak penerapan kebijakan pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum dari aspek lingkungan, keselamatan, kelancaran lalu lintas, juga ekonomi.

"Tidak mungkin kita melakukan sendiri. Mata dan telinga dari akademisi, pengusaha, dan pengamat lebih jeli untuk memberikan suatu respons," kata Menhub.

TAGS : Budi Karya Sumadi Pembatasan Umur Operasional Kendaraan

Terkini