
Ilustrasi, salah satu jenis BBM bersubsidi(Foto: Dok.Pertamina)
INDONESIAINFO.ID - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) penyediaan, pengendalian, pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran dan tepat volume.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan PKS tersebut merupakan perjanjian keenam, yang ditandatangani BPH Migas dengan pemerintah provinsi, setelah Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, NTB, dan Papua Barat Daya.
"Mudah-mudahan provinsi lainnya segera menyusul dan saat ini dalam tahap pembahasan. Kebetulan, Gubernur Jambi merupakan Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI)," ujar Erika dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
"Semoga nanti bisa mengimbau anggotanya untuk segera menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPH Migas," ujar dia.
Erika juga menyampaikan, wilayah penyaluran BBM solar dan pertalite mencakup seluruh Indonesia, yang mana pemerintah mempunyai kewajiban memberikan pelayanan atas penyediaan dan pendistribusian BBM.
Khususnya jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP), yang mendapat subsidi dan kompensasi negara, maka penyalurannya kepada konsumen pengguna, yang berhak, harus tepat volume dan sasaran.
"Agar tepat sasaran, diperlukan kerja sama BPH Migas dengan pemda, yang mengetahui penggunanya, yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP di wilayahnya, sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Erika.
Lebih lanjut, Erika menambahkan, dalam pasal 21 PP Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak menyebutkan bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
"Dalam menjalankan tugas ini, BPH Migas dibantu instansi antara lain kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Dalam Negeri, juga pemerintah daerah yang selama ini memang sudah banyak membantu tugas kami di daerah, kata dia.
Kemudian, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, PKS bertujuan memenuhi rasa keadilan masyarakat untuk mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi, serta mencegah penimbunan atau penyalahgunaan penyalurannya.
"Kami merasa perlu terlibat untuk mengatur penyaluran dan pengawasan BBM subsidi dan kompensasi," kata Al Haris.
Pemprov Jambi berharap melalui PKS tersebut juga dapat meningkatkan pajak daerah dari kendaraan bermotor.
"Kami harapkan komitmen semua SPBU untuk tidak melayani kendaraan yang pajaknya mati, sehingga semua kendaraan yang ingin mendapatkan BBM subsidi atau kompensasi, harus membayar pajaknya," ujar dia.
Al Haris menyadari pengaturan dan pengendalian penyaluran BBM subsidi dan kompensasi bukan hal yang mudah. Namun, dengan dukungan semua pihak, hal itu dapat terlaksana dengan baik.
"Kalau diberikan amanah, kami bersama bupati dan wali kota akan mengatur dengan sebaik-baiknya agar konsumen BBM subsidi tepat sasaran, tidak ada penyalahgunaan kewenangan, tidak ada keresahan masyarakat nantinya karena kelangkaan BBM dan sebagainya," kata Al Haris.
TAGS : BPH Migas Pemprov Jambi BBM Bersubsidi