
Penarikan alat kesehatan bermerkuri di Provinsi Lampung (Foto: Dok. Humas Pemprov Lampung)
INDONESIAINFO.ID - Provinsi Lampung secara resmi menarik alat kesehatan berbahan merkuri. Merkuri merupakan unsur kimia yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup.
Penarikan alat kesehatan tersebut dilakukan oleh Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk wilayah Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, dan Lampung.
"Salah satu misi kita dalam bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memberikan perlindungan atau protection dalam arti yang luas," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Lampung, Jumat (9/7/2024).
Fahrizal juga mengatakan, penarikan alat kesehatan berbahan merkuri ini ialah bentuk perlindungan pemerintah pusat dan daerah kepada masyarakat agar dapat menikmati hak asasinya untuk hidup di lingkungan yang sehat.
"Kegiatan hari ini adalah salah satu wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan Sustainable Development sebagai bagian dari perlindungan kepada masyarakat dengan membangun lingkungan yang sehat," kata Fahrizal.
Lebih lanjut, Fahrizal juga menekankan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, tidak hanya dengan memberikan jaminan pengobatan saja, namun yang lebih penting ialah harus memberikan perlindungan dan pencegahan melalui pembangunan lingkungan yang sehat.
Sementara itu, Direktur B3 KLHK, Ari Sugasri mengatakan, kegiatan ini ialah sebagai bentuk hadiah bagi bangsa Indonesia yang akan memperingati hari jadi Kemerdekaan ke-79.
Menurutnya, untuk mewujudkan Indonesia bebas merkuri dibutuhkan kerja sama yang solid seluruh pihak dan juga para pemangku kepentingan.
"Ini adalah pekerjaan kita bersama, sinergi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta koherensi lintas sektor merupakan kunci keberhasilan dalam upaya pengurangan dan penghapusan merkuri," ujar dia.
Jumlah alat kesehatan yang dikirim pada hari ini (9/8/2024) ialah sebanyak 5805 unit yang dikemas dalam 501 box kemasan skunder dengan total berat mencapai 5.429,41 kg, dan akan ditampung di lokasi penyimpanan akhir milik PT. Wastec Internasional.
TAGS : Alat Kesehatan Bermerkuri Pemprov Lampung Kementerian Lingkungan