
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Ist)
INDONESIAINFO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan ini dilakukan dengan pertimbangan guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komuniksi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
"Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melakasanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," bunyi poin dalam Perpres tersebut, dikutip di Jakarta, Senin (19/8/2024).
Kantor Komunikasi Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Selain itu, Kantor Komunikasi Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Struktur organisasinya terdiri atas Kepala, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden.
Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 48 disebutkan, pada saat Perpres ini mulai berlaku pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komuniksi di lingkungan lembaga kepresidenan.
Kemudian pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Dalam pasal 51 disebutkan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres 82/2024.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, sejumlah fungsi yang diselenggarakan oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, antara lain: