
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam Rapat Koordinasi Terbatas Penguatan Peran Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi di Jakarta (Foto: Kemen PPPA)
Indonesiainfo.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan mengkaji lebih dalam terhadap usulan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3).
Usulan revisi mencakup perubahan struktur Gugus Tugas yaitu pengusulan Kemen PPPA menjadi Ketua Harian untuk menggantikan posisi Ketua Harian yang saat ini dijabat bersama oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Agama.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengemukakan revisi Perpres No.25 Tahun 2012 ini perlu mempertimbangkan pula pada struktur organisasi Kemen PPPA yang tidak memiliki unit kerja yang secara khusus menangani pornografi.
"Usulan revisi Peraturan Presiden No.25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi memang harus dianalisis dan dikaji lebih dalam sebelum Perpres baru berjalan," katanya dalam keterangan resmi dikutip di Jakarta, Senin (19/8).
Nahar mengatakan, salah satu substansi yang dibahas adalah pembentukan Satuan Tugas dan ini bukan hanya berkaitan dengan perlindungan anak saja tetapi konsekuensinya akan melibatkan penegakan hukum yang tidak sederhana karena sudah melewati lintas negara.
"Memang Satuan Tugas perlu segera dibentuk dengan koordinasi yang baik dengan Kementerian dan Lembaga lainnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang pornografi anak," katanya.
Konsekuensi lainnya, lanjut Nahar, ialah struktur organisasi Kemen PPPA yang tidak memiliki unit kerja yang secara khusus menangani pornografi.
"Sehingga mungkin perlu menambahkan kedeputian khusus yang menangani isu [pornografi] ini, karena dalam Peraturan Presiden Peta Jalan dalam Ranah Daring dapat mengidentifikasi masalah tersebut. Semoga ini bisa menjadi langkah aksi nasional yang lebih luas dan efektif," katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menyatakan isu pornografi bersinggungan dengan trafficking tindak pidana perdagangan orang.
"Kasus pornografi ini sebenarnya polanya mirip dengan trafficking dan ke depannya harus menjadi catatan penting dalam struktur yang menangani pornografi. Kemen PPPA juga harus diperkuat agar mampu mengkoordinasikan dengan lebih baik meskipun Kemen PPPA sudah memiliki produk hukum lengkap penanganan kasus pornografi. Peningkatan kapasitas dan koordinasi yang lebih baik tetap diperlukan untuk menangani isu ini dengan lebih efisien," kata Pribudiarta.
TAGS : Kemen PPPA Revis Perpres Gugus TUgas Penangan Pornografi