
Supratman Andi Agtas (kiri) dan Yasonna H. Laoly (kanan) dalam serah terima jabatan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) (Foto: Dok. Humas Kemenkumham)
Indonesiainfo.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya akan mengikuti putusan DPR terkait sayarat pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Diketahui, DPR RI sebelumnya membatalkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Kamis (22/8). Dengan demikian, pendaftaran Pilkada tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dibacakan 20 Agustus 2024.
"Dengan DPR sudah menyatakan bahwa rapat Paripurna [RUU Pilkada] ditunda, maka pemerintah ngikutinya. Karena tidak ada pilihan lain. Itu yang menjadi harapan kita semua kan," katanya usai mengikuti rapat kerja bersama DPR RI di Jakarta, Jumat (23/8) sebagaimana dikutip dari Antara.
Menkumham Supratman menambahkan, pihaknya tidak akan menerbitkan Perpu atau Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang yang dapat mengubah atau menganulir keputusan MK.
Sebelumnya, pada Kamis (22/8) Menkumham Supratman mengatakan, institusinya masih menunggu langkah DPR mengenai keputusan melanjutkan Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada.
"Prinsipnya pemerintah sifatnya pasif dan menunggu keputusan dari parlemen, apakah revisi UU (Pilkada) ini akan dilanjutkan atau tidak," kata Supratman saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis.
Menurut Menkumham, pembahasan RUU Pilkada awalnya merupakan inisiatif yang digulirkan DPR RI. Inisiatif itu berbuah rapat pembahasan RUU Pilkada yang digelar Rabu (21/8).
Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Sebagai informasi, pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, di Jakarta, Kamis (22/8).
Dalam kesemptan itu, Dasco menegaskan, pengesahan revisi UU Pilkada pada rapat paripurna hari ini dibatalkan. Aturan pendaftaran calon kepala daerah di KPU dipastikan merujuk pada putusan MK atas judicial review (JR) UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil JR MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora,” kata Dasco kepada wartawan, Jakarta, Kamis (22/8).
TAGS : RUU Pilkada DPR RI Menkumham Supratman Andi Agtas Putusan MK