Pemerintah Perkuat Regulasi Pencegahan dan Penanganan Pornografi

Agus Mughni Muttaqin| Jum'at, 23 Agu 2024 20:23 WIB
Pasalnya, menurut Muhadjir, kasus pornografi saat ini semakin berkembang pesat mengikuti arus teknologi yang semakin canggih Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (tengah) dalam Rapat Pleno/Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi (Foto: Kemenko PMK)

Indonesiaianfo.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan memperkuat regulasi pencegahan dan penangan pornografi, guna menyelamatkan generasi masa depan bangsa dari pornografi.

Saat ini, kata Muhadjir, pemerintah sudah memiliki regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Gugus Tugas pencegahan dan Penanganan Pornografi. Namun, lanjutnya, Perpres tersebut harus diperkuat dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Pasalnya, menurut Muhadjir, kasus pornografi saat ini semakin berkembang pesat mengikuti arus teknologi yang semakin canggih. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno/Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi.

"Perpres tersebut sudah tidak kompatibel dengan perkembangan isu pornografi yang sedang kita hadapi. Misalnya antara pencegahan dan penindakan sudah harus dilaksanakan secara seimbang tidak lagi cukup dengan pencegahan," ujar Muhadjir dalam keterangan resmi dikutip di Jakarta, Jumat (23/8).

Baca juga :

Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan, Kemenko PMK akan menjadi koordinator penyusunan revisi Perpres No. 25 Tahun 2012.

"Nantinya akan dibentuk tim kecil yang terdiri dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk merumuskan dan menelaah kembali struktur kelembagaan dan substansi penguatan perpres yang sudah ada supaya lebih komprehensif untuk menangani hulu hingga hilir masalah pornografi termasuk rehabilitasi korban, penegakan hukum, kerjasama internasional," kata Muhadjir.

Revisi Perpres ini, kata Muhadjir, akan dilengkapi dengan rencana aksi yang lebih rinci, penguatan regulasi di daerah serta gerakan nasional pencegahan dan penanganan pornografi.

"Saya kira ini dalam rangka kita brainstorming mengumpulkan, mengidentifikasi masalah yang kita butuhkan untuk menyempurnakan Perpres No 25 tahun 2012," ungkapnya.

Disebutkan, berdasakan data dari Penegakan Hukum Pornografi Tahun 2024 Bareskrim Polri, terdapat 1.433 jumlah kasus pencabulan terhadap anak, sebanyak 271 jumlah kasus pornografi online, sebanyak 2.896 jumlah kasus persetebuhan terhadap anak, dan sebanyak 32 jumlah kasus pornografi online terhadap anak.

Upaya pemerintah dalam memberantas pornografi sejauh ini sudah dilakukan. Kemenkominfo sudah bekerja keras dengan Polri, BSSN, Kementerian PPPA dalam penanganan konten pornografi. Dalam 5 tahun terakhir ada sekitar 2,7 juta konten negatif yang sudah ditakedown dan diblokir.

"Mudah-mudahan tujuan yang baik ini mendapatkan ridho untuk membangun SDM Indonesia yang sehat, cerdas, kuat, dan berbudi pekerti mulia itu bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya," kata Muhadjir.

TAGS : Menko PMK Muhadjir Effendy Peraturan Presiden Penganan Pornografi

Terkini