
Direktur Pengaturan, Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Nyimas Rohmah dalam Focus Group Discussion Penyusunan Pedoman dan Workshop Business Matching CWLD Perbankan Syariah di Bali (Foto: Kemenag)
INdonesiainfo.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Agama (Kemenag) akan menerapkan skema Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) untuk mendukung pengembangan Kota Wakaf.
Skema CWLD ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam wakaf tunai dan memperkuat Program Kota Wakaf yang diinisiasi Kemenag.
Direktur Pengaturan, Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Nyimas Rohmah menyebut, jumlah umat Muslim di Indonesia mencapai 87,08% dari total populasi sekitar 245 juta jiwa. Ia menjelaskan, jika setiap Muslim berwakaf sebesar satu juta rupiah, potensi wakaf tunai bisa mencapai Rp240 triliun.
"Jika diasumsikan setiap Muslim menyumbangkan wakaf sebesar satu juta rupiah, potensi wakaf tunai bisa mencapai Rp240 triliun," kata Nyimas dalam Focus Group Discussion Penyusunan Pedoman dan Workshop Business Matching CWLD Perbankan Syariah di Bali, Kamis (26/9).
Namun, Nyimas menegaskan, angka tersebut merupakan perkiraan awal. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat, dibutuhkan penelitian lebih lanjut melalui kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Ia juga menekankan pentingnya standar pelaporan dan edukasi bagi wakif (pemberi wakaf). Tujuannya, agar wakif memahami dengan baik bagaimana dana mereka dikelola dan digunakan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menghambat perkembangan wakaf tunai.
"Pemahaman tentang CWLD di kalangan wakif masih beragam. Karena itu, perlu ada template pelaporan yang jelas dan pedoman yang bisa menjadi acuan bagi semua pihak," ujar Nyimas.
Untuk mendukung visi ini, Kemenag bersama OJK dan berbagai lembaga terkait telah menyusun roadmap pengembangan perbankan syariah Indonesia 2023-2027.
Roadmap ini mencakup strategi pengembangan produk keuangan syariah serta penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi Islam.
"CWLD memiliki banyak kelebihan, dan jika dikelola dengan baik, bisa menjadi instrumen penting dalam mendukung perekonomian umat," jelas Nyimas.
TAGS : Otoritas Jasa Keuangan Kementerian Agama Skema CWLD Kota Wakaf