
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Biro Kepegawaian mensosialisaikan aturan baru terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (Foto: Kemenag.go.id)
Indonesiainfo.id - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Biro Kepegawaian mensosialisaikan aturan baru terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) Kemenag Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil Kemenag.
Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kemenag Wawan Djunaedi meminta seluruh ASN senantiasa memperhatikan validitas data kepegawaiannya di aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG). Pasalnya, mulai tahun ini, kevalidan data kepegawaian menjadi salah satu syarat mutasi pegawai.
“Data PNS yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) wajib dalam kondisi terkini dan valid,” ujar Wawan dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa (8/10).
“Karenanya, tiap pegawai harus senantiasa memantau data pribadinya di SIMPEG maupun SIASN. Pastikan data kita yang ada di sana adalah data terbaru,” ujarnya melanjutkan.
Wawan menjelaskan, terbitnya KSJ Nomor 40/2024 ini merupakan upaya Kemenag untuk meningkatkan layanan kepegawaian bagi ASN. Ia berharap aturan ini dapat segera dipahami oleh seluruh pelaksana kepegawaian serta ASN Kemenag.
“KSJ Nomor 40 Tahun 2024 menjadi acuan seluruh satker (satuan kerja) dalam melakukan proses mutasi pegawai," kata Wawan.
Ada pun proses mekanisme mutasi PNS, lanjut Wawan, dimulai dari satker mengajukan usul mutasi ke Biro Kepegawaian, kemudian biro kepegawaian akan menyampaikan keputusan mutasi ke satuan kerja atau mengembalikan usul mutasi yang tidak sesuai.
“Secara administratif, Biro Kepegawaian akan menindaklanjuti ketika bahan dan syarat mutasi sudah sesuai dengan kententuan yang tertuang dalam KSJ Nomor 40 Tahun 2024,” jelas Wawan.Dalam Kegiatan Rapat Koordinasi, Sosialisasi Peraturan Dan Kebijakan Terkait Administrasi Kepegawaian Mutasi ASN yang digelar di Batam pada Jumat (4/10/2024) ini, juga disampaikan beberapa hal terkait, seperti: Kebijakan Pengadaan Dan Kepangkatan; Teknis Kenaikan Pangkat.
Kemudian, Pencantuman Gelar Dan Peninjauan Masa Kerja (Pmk), Teknis Pelaksanaan KSJ 40 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mutasi PNS Kementerian Agama; Kebijakan Status dan Kedudukan Kepegawaian; dan Teknis Penetapan Mutasi Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Pertemuan tersebut juga membahas Kebijakan Bidang Sdm Dan Penugasan PNS; Kebijakan Pemensiunan ASN; Teknis Layanan Kepegawaian Kementerian Agama; sera CASN Dan Penyelesaian Tenaga Non ASN.
TAGS : Kementerian Agama Mutasi ANS Data Kepegawaian