Modus Baru, Transaksi Judi Online Melalui E-Wallet Tembus Rp5,6 Triliun

Agus Mughni Muttaqin| Jum'at, 18 Okt 2024 10:11 WIB
Menteri Budi menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet yang diduga terkait dengan aktivitas judi online, termasuk 16 akun Go-Pay. Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol) (Foto: Doknet/Indonesiainfo.id)

Indonesiainfo.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, salah satu modus baru dalam transaksi judi online ialah melalui penggunaan dompet digital atau e-wallet. Nilai transaksinya mencapai angka fantastis, yakni Rp5,6 Triliun.

“Pemerintah terus berupaya maksimal untuk mencegah dan memberantas judi online. Penggunaan e-wallet merupakan salah satu modus baru dalam transaksi judi online, dengan nilai lebih dari Rp5,6 triliun,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (18/10).

Keterangan tersebut Menteri Kominfo sampaikan dalam Acara  “Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman” di Hotel Morissey, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/10/2024).

Menteri Budi menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet yang diduga terkait dengan aktivitas judi online, termasuk 16 akun Go-Pay.

Baca juga :

“Go-Pay sebagai karya anak bangsa diharapkan dapat lebih memperketat penerapan sistem Know Your Customer (KYC) sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Kominfo mengapresiasi langkah GoTo dalam menyediakan kanal aduan untuk masyarakat yang menemukan indikasi penggunaan layanan digital untuk judi online. 

Menteri Budi Arie juga mengharapkan Kampanye Judi Pasti Rugi terus berlanjut untuk mewujudkan masa depan ruang digital yang produktif sehat dan aman bagi seluruh warga masyarakat.

“Apa yang dilakukan hari ini diskusi publik dan penyediaan kanal aduan merupakan salah satu contoh kolaborasi yang baik. Karena dukungan seperti ini penting karena pemerintah tidak bisa berupaya sendiri," tuturnya.

Sejak tahun 2017 hingga 14 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas 4,7 juta konten judi online. Kementerian Kominfo juga telah menangani 72.000 konten judi online yang disisipkan pada situs pemerintah dan pendidikan.

Selain itu, Kementerian Kominfo telah mengajukan permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan. Bahkan, telah membuka partisipasi masyarakat melalui kanal aduankonten.id. dan cekrekening.id., dan aduannomor.id.

TAGS : Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi Judi Online Dompet Digital

Terkini