
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Ketua Umum Dekopin, Prof DR Nurdin Halid (Foto: Antara)
Indonesiainfo.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Ketua Umum Dekopin, Prof DR Nurdin Halid mempertanyakan kenapa Kementerian Koperasi dalam pemerintahan Prabowo Subianto dikelompokkan ke dalam Menko Pemberdayaan Masyarakat, bukan Kemenko Perekonomian.
"Pasalnya, koperasi itu disebut di dalam UUD 1945, begitu juga terkandung dalam Pancasila sila kedua dan kelima. Ini perjuangan kita untuk memasukkan koperasi dalam Kemenko Perekonomian," ujar Nurdin pada acara Silaturahmi Dekopin di Jakarta, Selasa malam (29/10).
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto memisahkan Kementerian Koperasi dengan UMKM dalam Kabinet Merah Putih. Menteri Koperasi dinahkodai Budi Arie Setiadi, dan Menteri Koperasi dipimpin oleh Maman Abdurrahman, politikus Golkar.
Sebelumnya, Nurdin mengungkapkan bahwa sudah tiga periode Dekopin memperjuangkan pemisahan antara koperasi dan UKM dalam satu kementerian.
"Pasalnya, koperasi itu tidak setara dengan UKM karena UKM itu menjadi bagian dari pembinaan koperasi. UKM itu harus dididik dan dibina dari mikro menjadi usaha kecil, kecil menjadi menengah, harus menjadi anggota koperasi. UKM harus dibesarkan dengan berkoperasi,” papar Nurdin seraya menyebutkan, ini menjadi tantangan ke depan.
Selain itu, Nurdin juga menunjuk UU Perkoperasian yang harus segera dituntaskan. "Bahkan, RUU Perkoperasian harus masuk ke dalam Prolegnas. Ini harus menjadi prioritas Kemenkop, didukung seluruh Gerakan Koperasi," ujar Nurdin.
Di Kabinet Prabowo, Kabinet Merah Putih, Kementerian Koperasi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang (Kemenko) Pemberdayaan Masyarakat yang dipimpin oleh Menko Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Selain Kementerian Koperasi, Kemenko yang dipimpin oleh Cak Imin ini di antaranya mengkoordinasi 6 kementerian lainnya, yakni Kementerian Sosial, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kemudian, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan instansi lain yang dianggap perlu.
TAGS : DPR RI Nurdin Halid Kementerian Koperasi Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto