Legislator Kritik Wacana Menko Yusril Ampuni Koruptor

Agus Mughni Muttaqin| Sabtu, 21 Des 2024 23:53 WIB
Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil kritisi wacana Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang hendak mengubah pendekatan penegakan hukum korupsi dari retributif ke restoratif. Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil (Foto: Parlementaria)

Indonesiainfo.id - Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil kritisi pernyataan Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang hendak mengubah pendekatan penegakan hukum korupsi dari retributif ke restoratif alias mengampuni koruptor yang mengembalikan kerugian negara.

Menurut Nasir, sebaiknya Menko Yusril perlu lebih hati-hati bicara soal pendekatan restoratif tersebut terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu karena menyangkut dengan sensitivitas publik.

“Karena kita tahu indeks persepsi korupsi kita turun. Kemudian korupsi juga masih menjadi musuh bangsa karena masuk dalam kategori extra ordinary crime karena melibatkan kejahatan kerah putih. Korupsi politik. Korupsi yudisial,” ujar Nasir dalam siaran pers dikutip Sabtu (21/12).

Sehingga, menurut Politisi Fraksi PKS ini, daripada menimbulkan kegaduhan, lebih baik wacana tersebut dihentikan. Sebaliknya, sebelum melangkah ke sana, Nasir menilai banyak hal yang harus diperbaiki, khususnya terkait moralitas pejabat terkait.

Baca juga :

“Sebaiknya memang jangan mengumbar hal-hal yang kontraproduktif dalam hal upaya Pak Presiden terkait (pemberantasan) tipikor itu. Karena di banyak negara korupsi itu bahkan dihukum mati. China, misalnya. Kita sayang dengan Pak Prabowo," ujar Nasir.

Jadi, lanjut Nasir, seolah-olah (dengan adanya wacana) ini Prabowo itu dinilai memandang remeh kejahatan tindak pidana korupsi.

"Padahal, beliau sangat strict terkait kasus korupsi itu. Sebaiknya memang jangan mengumbar hal-hal yang kontraproduktif dalam hal upaya Pak Presiden terkait (pemberantasan) tipikor itu,” ujar Nasir.

Diketahui, dalam pendekatan restoratif, pelaku tindak pidana korupsi tidak harus dipenjara. Mereka cukup mengembalikan dana. Selama ini pendekatan restoratif digunakan dalam tindak pidana ringan (tipiring) seperti perkelahian tanpa senjata, perusakan properti, atau pidana ringan yang melibatkan anak dan perempuan.

Sebelumnya, rencana perubahan ini disampaikan Menko Yusril di acara diskusi bertemakan Agenda Pemberantasan Korupsi Kabinet Merah Putih yang digelar secara virtual oleh Forum Insan Cita, pada Minggu (15/12/2024) malam.

Menteri Yusril mengatakan Indonesia masih memakai pendekatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) era kolonial Belanda dalam paradigma pemberantasan korupsi.

Padahal, lanjut dia, KUHP telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang membuka ruang rehabilitasi dalam penegakan hukum pidana. Hanya saja, ruang tersebut belum diakomodir dalam berbagai aturan pemberantasan korupsi.

Untuk itu, pemerintah akan mengubahnya dengan tak hanya menekankan pemenjaraan yang sifatnya balas dendam seperti di KUHP warisan kolonial Belanda, tapi lebih menekankan keadilan kolektif, restoratif dan rehabilitatif.

TAGS : DPR RI Nasir Djamil Yusril Ihza Mahendra Pendekatan restoratif Hukum korupsi

Terkini