Anggota Baleg Pertanyakan Potensi Superbody BPS Kelola Data

Agus Mughni Muttaqin| Minggu, 27 Apr 2025 02:36 WIB
Anggota Baleg DPR Selly Andriany Gantina (Foto: E-Media DPR)

Indonesiainfo.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina mempertanyakan pengaturan tata kelola terkait fungsi Badan Pusat Statistik (BPS) yang berpotensi menjadi lembaga superbody nantinya dengan adanya RUU Statistik.

Sebab menurutnya, pada Undang-Undang Statistik yang lama (UU Nomor 7/1960), khususnya di Pasal 12 sudah jelas bahwa untuk data sektoral, Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan BPS selama menyangkut survei nasional atau yang mencakup seluruh Indonesia.

“Karena di beberapa pertemuan saya dengan kementerian atau mitra kerja saya, sering kali ditemukan bahwa satuan data yang digunakan BPS berbeda dengan yang diinginkan K/L. Tapi kalau tidak seperti itu, bagaimana cara kita berkoordinasi dengan BPS?” tanyanya.

Hal tersebut disampaikan Selly dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR RI dengan Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Bappenas dengan agenda Penyusunan RUU Tentang Perubahan UU No.16 Tahun 1997 Tentang Statistik yang digelar di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2025).

Baca juga :

Dalamkesempatan itu, ia mula-mula mengapresiasi konsep Satu Data Indonesia, yang berlaku untuk semua Kementerian/Lembaga (K/L) termasuk pemerintah daerah. Menurutnya, konsep data ini harus mengatur sampai ke satuan struktur agar konsepnya bisa dipahami dan selaras.

“Karena dari hasil Satu Data Indonesia itu akan dipergunakan oleh K/L maupun pemerintah daerah untuk membuat perencanaan program pembangunan, termasuk penganggaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pemaparan para narasumber yang hadir dalam rapat tersebut, tersimpulkan bahwa sebetulnya setiap kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah mempunyai data sektoral yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Maka dari itu, ia mempertanyakan terkait perlu tidaknya setiap K/L dan pemerintah daerah masing-masing melakukan survei-survei yang berpotensi hadirnya tumpang tindihnya data. Sebab, selain BPS yang melakukan survei, juga terdapat lembaga lain yang melakukan survey ke masyarakat.

Misalnya, ada data Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) dari Bappenas, DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kemensos, dan juga ada P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dari Menko PMK.

“Semuanya dalam waktu bersamaan ingin melakukan survei yang ditujukan kepada pemerintah daerah dan dinas-dinas. Kalau seperti itu, siapa yang harus didahulukan? Apakah P3KE, Kemensos, atau Menko PMK?” tanya Selly.

 

TAGS : Baleg DPR Selly Andriany Gantina BPS Satu Data RUU Statistik

Terkini