Ketua Komisi II DPR Nilai Revisi UU Ormas Belum Mendesak

Agus Mughni Muttaqin| Selasa, 29 Apr 2025 22:33 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai belum ada urgensi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memberi keterangan kepada wartawan di sela-sela rapat kerja di Senayan, Jakarta, Senin (Foto: DPR RI)

Indonesiainfo.id - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai belum ada urgensi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Meski demikian, lanjut Rifqi, pihaknya menyatakan siap membahas jika usulan revisi berasal dari pemerintah dan telah menjadi penugasan resmi dari pimpinan DPR.

“Kalau bagi kami di DPR, khususnya Komisi II, apabila itu merupakan usulan pemerintah dan kami ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahasnya, tentu kami siap. Namun secara pribadi, saya menilai belum ada urgensinya untuk merevisi UU Ormas,” ujar Rifqi kepada wartawan di sela-sela rapat kerja di Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Terkait maraknya kasus ormas yang meresahkan masyarakat, Rifqi menilai bahwa sebagian besar disebabkan oleh oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan ormas untuk melakukan pemerasan. M

Baca juga :

Menurutnya, UU Ormas yang berlaku saat ini sudah cukup kuat dalam mengatur dan mengawasi organisasi masyarakat secara ketat. Yang menjadi persoalan, lanjut Rifqi, adalah implementasi di lapangan.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, jika tujuan dari wacana revisi UU Ormas adalah untuk membubarkan ormas-ormas bermasalah, maka langkah tersebut belum diperlukan secara mendesak. Ia mendorong pemerintah untuk terlebih dahulu memperkuat regulasi pelaksana, seperti Peraturan Pemerintah, guna mengoptimalkan pengawasan terhadap ormas.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka wacana revisi UU Ormas menyusul banyaknya kasus ormas yang bertindak di luar batas. UU Ormas yang disusun pascareformasi 1998 mengedepankan prinsip kebebasan sipil, di mana sistem demokrasi menjamin hak untuk berserikat dan berkumpul. Namun dalam perjalanannya, sejumlah kelompok dinilai menyalahgunakan keberadaan ormas sebagai alat kekuasaan dengan cara-cara koersif.

TAGS : Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda Revisi UU Ormas

Terkini