DPRD Jatim Soroti Sikap Pasif Pemprov Soal Dugaan Kredit Fiktif Bank Jatim

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Jum'at, 02 Mei 2025 11:16 WIB
DPRD Jawa Timur menyatakan keprihatinannya terhadap respons Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinilai kurang serius dalam menyikapi dugaan kasus kredit fiktif yang melibatkan Bank Jatim. Multazamudz Dzikri, anggota Komisi C DPRD Jatim (Foto: Ist)

Surabaya, INDONESIAINFO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyatakan keprihatinannya terhadap respons Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinilai kurang serius dalam menyikapi dugaan kasus kredit fiktif yang melibatkan Bank Jatim. Hingga kini, belum ada pernyataan terbuka dari pihak Pemprov terkait polemik yang mencoreng reputasi salah satu BUMD andalan Jatim itu.

Multazamudz Dzikri, anggota Komisi C DPRD Jatim yang membidangi urusan keuangan, menilai bahwa sikap diam Pemprov mencerminkan kurangnya ketegasan dalam menjaga integritas lembaga keuangan milik daerah. Menurutnya, sebagai pemegang kendali atas BUMD, Pemprov seharusnya tampil proaktif dan menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan persoalan yang berpotensi merusak citra institusi daerah.

"Saya heran, kenapa persoalan kredit fiktif Bank Jatim ini dianggap remeh oleh Pemerintah Provinsi. Padahal, kerugian 569,4 M itu bukan angka kecil dari Bank Jatim, itu separuh dari laba yang diterima tahun 2024," kata dia.

Namun yang lebih mengejutkan komentar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Adhy Karyono yang kini juga menjabat Komisaris Utama Bank Jatim menyebut pihaknya berhasil menekan kerugian Bank Jatim yang semula Rp 569,4 milyar menjadi Rp 268,9 miliar.

Baca juga :

"Tiba-tiba Adi Karyono (Sekda sekaligus Komisaris Utama Bank Jatim) mengumumkan kerugian berkurang menjadi 268,9 M. Artinya, Komut membantah temuan Kejati Jakarta atas penyelidikan kasus kredit fiktif Bank Jatim," katanya.

Politisi PKB ini mendengar penjelasan Adhy Karyono, bahwa angka kerugian Bank Jatim yang berkurang karena ada paket kredit yang sudah normal, ada pengembalian kerugian dari debitur dan ada pencairan jaminan tunai (chas collateral). 

Multazam menganggap penjelasan tersebut merupakan dalih demi menutupi kerugian yang sebenarnya, seperti yang diutarakan Kejati Jakarta. Pasalnya, dari penjelasan itu menimbulkan tambahan pertanyaan.

"Yang menjadi pertanyaan, penagihannya ke siapa? Debitur yang mengembalikan siapa? Sedangkan debitur sudah ditetapkan sebagai tersangka, kantornya pun juga virtual," heran dia.

"Pertanyaan ini sudah saya lontarkan langsung kepada jajaran komisaris dan direksi melalui rapat Komisi C. Dirut kemudian lebih banyak menyampaikan perihal chas collateral dari pada penagihan dan pengembalian," tambahnya.

Kasus yang menjerat Bank Jatim ini, masih kata Multazam semakin berbelit-belit. Permintaan data pencairan 69 kredit fiktif hingga saat ini masih belum juga diberikan, sehingga menambah keyakinannya bahwa ada keterlibatan pihak lain dibalik kredit fiktif ini.

"Saya atas persetujuan pimpinan komisi dan peserta rapat meminta data pencairan 69 kredit fiktif disertai persentase chas collateral di setiap pencairan agar bisa berhitung nilainya. Tapi sampai hari ini belum dikasih,"  ujarnya.

"Kita ini berupaya mengurai permasalahan Bank Jatim, tidak mungkin toh jajaran direksi baru tau ada fraud setelah 69 pencairan kredit fiktif. Kan ada Quality Assurance (QA) di setiap Cabang. QA bisa dikatakan sebagai kepanjangan tangan Direktur Manajemen Resiko di Cabang. Masa tidak melapor?" lanjutnya.

Permasalahan Bank Jatim ia nilai begitu kompleks. Direktur Kepatuhan yang diandalkan untuk mengurusi pimpinan cabang Bank Jatim juga terkesan diam saja. Sebab carut-marut manajemen akhirnya terendus dikala ada kasus besar terbongkar.

"Ada pula Direktur Kepatuhan yang seharusnya bertugas memastikan para pimpinan cabang dan jajarannya benar-benar mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku serta kebijakan internal. Kalau direksi, baru tau permasalahan, berarti gak kerja donk mereka," tuturnya.

Mantan aktivis PMII ini mengatakan rapat terakhir Komisi C dengan Bank Jatim menyisakan 3 permintaan yang hingga saat ini diabaikan Bank Jatim. "Pertama permintaan data rinci 69 pencairan kredit beserta persentase cahs collateral, kemudian data kronologi masuknya pimpinan cabang Jakarta dan data notulensi evaluasi jajaran komisaris terkait persoalan kredit fiktif," ujarnya.

Oleh sebab itu, maka tidak heran jika pihaknya menginginkan agar Pansus Bank Jatim dibentuk, sebab kompleksitas permasalahannya tidak cukup hanya dibahas di internal komisi.

"Dengan begitu, saya pikir memang butuh institusi DPRD Jawa Timur untuk mengurai permasalahan ini, bukan hanya di Komisi C. Kita tidak boleh tinggal diam, Pansus Bank Jatim harus terus dikawal," kata Multazam.

"Saya meminta aparat penegak hukum juga mendalami keterlibatan oknum lain serta aliran dana dari kredit fiktif tersebut. Ada info Bun Santoso (pelaku utama kredit fiktif) memiliki kedekatan dengan para pejabat di Pemprov. Ini sedang kita dalami dan kumpulkan bukti-buktinya," pungkasnya.

 

TAGS : DPRD Kredit Fiktif Bank Jatim Politisi PKB

Terkini