
Anggota Komisi IX DPR RI dari F-NasDem, Nurhadi (Foto: Ist)
Jakarta, INDONESIAINFO.ID - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) merupakan isu keadilan sosial yang masih terbengkalai dan harus segera diselesaikan melalui regulasi yang berpihak.
Dalam keterangan resminya, pada Rabu (7/5), Nurhadi menyampaikan bahwa pekerja rumah tangga hingga kini masih belum mendapat pengakuan hukum yang setara dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
"PRT adalah warga negara sah yang menjalankan hubungan kerja, tapi sampai saat ini belum dilindungi secara hukum secara layak. Ini mengakibatkan banyak kasus pelanggaran hak mereka tak pernah sampai ke pengadilan," ungkapnya.
Ia menyebut, tidak sedikit PRT yang mengalami eksploitasi, kekerasan fisik maupun verbal, serta tidak memperoleh upah sesuai standar. Padahal, peran mereka sangat signifikan, terutama dalam mendukung ekonomi keluarga.
"Data menunjukkan sekitar 4,2 juta orang bekerja sebagai PRT pada 2024. Angka ini besar, dan sebagian besar dari mereka menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, meninggalkan anak dan suami demi bekerja," kata Nurhadi.
Melihat kondisi tersebut, Nurhadi menekankan pentingnya percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah lama masuk agenda legislasi nasional.
"RUU ini sudah lama menjadi perhatian DPR, dan Presiden Prabowo pun telah meminta agar pembahasannya segera dirampungkan," tegasnya.
Ia berharap, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan menyeluruh bagi para PRT di Indonesia.
TAGS : DPR Komisi IX PRT Nurhadi